Ikuti Kami
kabarmalam.com

Perangi Mafia Travel, Polri Kerahkan Satgas Haji untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 15 Apr 2026 20:04 WIB
Perangi Mafia Travel, Polri Kerahkan Satgas Haji untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan

Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) demi menjaga kesucian niat para calon tamu Allah dari ancaman tindak kriminal. Bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah, Polri resmi mengoperasikan Satgas Haji guna mengawal penyelenggaraan ibadah haji dan memberantas habis praktik haji ilegal yang kian meresahkan.

Komitmen Lindungi Jemaah dari Jeratan Penipu

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kehadiran Satgas Haji merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi jemaah Indonesia. Fokus utama dari kesatuan khusus ini adalah memutus rantai penipuan, menjamin ketertiban, serta membongkar jaringan biro perjalanan atau travel nakal yang kerap memanfaatkan tingginya antrean keberangkatan.

Baca Juga  Geger! Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri, Ternyata Ini Nasibnya Sekarang

“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji adalah memberantas haji ilegal, melindungi jemaah dari penipuan haji, menjamin keamanan dan ketertiban, hingga mengungkap jaringan travel yang tidak bertanggung jawab,” tutur Irjen Isir dalam keterangannya kepada media pada Rabu (15/4/2026).

Tiga Pilar Strategi: Preemtif, Preventif, dan Represif

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji tidak hanya bergerak di hilir saat masalah muncul, tetapi juga melakukan intervensi sejak hulu. Isir menjelaskan bahwa Polri mengadopsi tiga fungsi utama dalam operasi besar ini:

  • Fungsi Preemtif: Mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai risiko besar di balik iming-iming haji ilegal. Polri bersinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk memberikan literasi tentang prosedur jalur resmi agar masyarakat tidak terjebak rayuan travel bodong.
  • Fungsi Preventif: Melakukan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan, memantau pergerakan sindikat yang menawarkan paket ‘haji tanpa antre’, serta melakukan deteksi dini terhadap penggunaan visa non-haji untuk keberangkatan jemaah di titik-titik embarkasi.
  • Fungsi Represif: Melakukan penegakan hukum tanpa kompromi melalui penyelidikan dan penyidikan intensif. Langkah ini mencakup penindakan pemalsuan dokumen, penangkapan pelaku penipuan, hingga penyitaan barang bukti dari sindikat yang beroperasi lintas negara.
Baca Juga  Pesan Mendagri Tito Karnavian: Soliditas Forkopimda Adalah Kunci Pembangunan Daerah Tanpa Korupsi

Mengantisipasi Modus Visa Ilegal dan Sindikat Internasional

Fenomena haji di Indonesia memang menghadapi tantangan kompleks. Tingginya minat masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota resmi menciptakan celah yang dieksploitasi oleh oknum tak bertanggung jawab. Irjen Isir menyoroti bagaimana minimnya literasi seringkali membuat calon jemaah tergiur dengan cara-cara instan yang melanggar aturan hukum.

“Pengawasan akan dilakukan secara berlapis, mulai dari proses administrasi biro perjalanan hingga pengamanan ketat di bandara. Kami bertindak tegas untuk menggagalkan keberangkatan jemaah yang visanya tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.

Landasan hukum yang digunakan Polri dalam operasi Satgas Haji ini sangat kuat, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Dengan pengawasan yang dilakukan baik di tanah air maupun koordinasi di Arab Saudi, Polri berharap jemaah Indonesia dapat beribadah dengan tenang tanpa bayang-bayang kerugian materi maupun hukum.

Baca Juga  Ketegangan Mereda, Iran Buka Selat Hormuz Selama 2 Minggu Usai Trump Tunda Serangan Militer
Tentang Penulis
Husnul
Husnul