PDIP Tegas Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Menyerahkan Nyawa Partai ke Penguasa?
Jumat, 08 Mei 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang penolakan terhadap wacana pengalihan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kepada pemerintah mulai bermunculan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terang-terangan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut, dengan alasan menjaga marwah demokrasi dan kemandirian partai politik.
Kapoksi PDIP Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa RUU Pemilu adalah instrumen hukum yang sangat fundamental bagi para peserta pemilu. Baginya, menyerahkan inisiatif penyusunan aturan main ini kepada pihak eksekutif sama saja dengan mempertaruhkan eksistensi partai politik itu sendiri.
Kedaulatan Partai Politik di Ujung Tanduk
Menurut Deddy, partai politik adalah subjek utama dalam pesta demokrasi. Oleh karena itu, menyerahkan kendali penyusunan undang-undang tersebut kepada pemerintah dianggap sebagai langkah yang berisiko bagi kesehatan demokrasi di tanah air.
“Yang memiliki kepentingan langsung terhadap pemilu adalah partai politik sebagai peserta. Jika kita menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah, itu sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan masa depan demokrasi kita kepada kekuasaan,” ujar Deddy dengan nada lugas, Jumat (8/5/2026).
Deddy juga menyoroti adanya dinamika politik yang wajar terjadi di parlemen. Ia berpendapat bahwa perdebatan, perbedaan pandangan, hingga pergulatan ide antarpartai bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan esensi dari proses pembentukan kebijakan yang matang.
Politik Bukan Tempat bagi yang Takut Perdebatan
Menanggapi kekhawatiran mengenai alotnya pembahasan jika diinisiasi oleh DPR, Deddy justru melihat hal tersebut sebagai bagian dari dialektika politik. Ia menekankan bahwa konsensus yang lahir dari perbedaan justru akan memperkuat legitimasi sebuah undang-undang.
“Dalam dunia politik, perbedaan dan pergulatan itu pasti ada. Bahkan, dari perbedaan itulah lahir partai politik dan sistem pemilu yang kita jalankan sekarang. Jika takut akan perbedaan pendapat, lebih baik tidak usah berpolitik atau mendirikan partai politik. Ini adalah filosofi dasar yang seharusnya dipahami semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deddy merasa heran dengan pola pikir yang mengusulkan pengalihan inisiatif ini. Ia mencatat adanya anomali di mana banyak undang-undang yang bersifat teknis justru diambil alih sebagai inisiatif DPR, namun untuk urusan yang sangat vital dan menyangkut nasib partai, justru ingin diserahkan kepada pemerintah.
Latar Belakang Usulan dari PAN
Sebelumnya, riak mengenai usulan ini muncul dari Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay. Pihaknya mengusulkan agar revisi UU Pemilu ditarik menjadi inisiatif pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan dan perdebatan panjang antarpartai di tahap awal pembahasan.
Saleh berargumen bahwa dengan menjadi inisiatif pemerintah, proses pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) bisa berjalan lebih cepat. Menurutnya, perbedaan pandangan antarpartai nantinya tetap bisa diakomodasi saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Namun, bagi PDIP, argumen efisiensi tersebut tidak sebanding dengan risiko hilangnya independensi legislatif dalam merancang sistem pemilu yang adil bagi semua pihak. Hingga saat ini, perdebatan mengenai siapa yang paling layak menjadi inisiator RUU Pemilu masih terus bergulir di lingkungan Senayan.