Trump Siapkan Regu Tembak dan Kursi Listrik: Babak Baru Eksekusi Mati Federal di Amerika Serikat
Sabtu, 25 Apr 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Angin perubahan drastis kembali berembus dari Gedung Putih. Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi merancang rencana besar untuk memperluas cakupan metode eksekusi mati bagi para terpidana kasus federal tingkat berat. Tak lagi hanya mengandalkan satu cara, Washington kini bersiap menghidupkan kembali metode konvensional mulai dari regu tembak hingga kursi listrik.
Kembalinya Metode Klasik dan Inovasi Gas
Langkah ini merupakan bagian dari manuver Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang tertuang dalam laporan terbaru pada April 2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintahan Trump mengusulkan penambahan opsi hukuman mati yang mencakup penggunaan gas untuk memicu asfiksia, regu tembak, dan kursi listrik. Inisiatif ini dipandang sebagai pemenuhan janji politik Trump untuk mempertegas penegakan hukuman mati di tingkat federal pada masa jabatan keduanya.
Meski regulasi ini mulai digodok, para ahli hukum memprediksi bahwa implementasi nyata di lapangan mungkin membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum eksekusi federal berikutnya benar-benar dapat dijadwalkan secara resmi di Amerika Serikat.
Krisis Obat Suntik Mati Menjadi Pemicu
Keputusan untuk menyediakan metode alternatif ini bukan tanpa alasan fundamental. Otoritas kehakiman Amerika Serikat dilaporkan terus mengalami kesulitan kronis dalam memperoleh pasokan obat-obatan yang diperlukan untuk metode suntikan mati. Kelangkaan ini sering kali menjadi penghambat jalannya eksekusi yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Selain masalah pasokan, metode suntikan mati juga kerap dikritik karena memiliki tingkat kegagalan atau komplikasi yang lebih tinggi dibandingkan metode lainnya. Dengan memasukkan opsi seperti regu tembak atau asfiksia gas—metode yang sempat dipelopori oleh negara bagian Alabama pada 2014—pemerintah berharap proses eksekusi tetap bisa berjalan tanpa harus bergantung pada ketersediaan bahan kimia tertentu.
Kontras Kebijakan: Dari Biden ke Trump
Sejarah mencatat bahwa menjelang akhir masa jabatan pertamanya pada tahun 2021, Trump sempat mengakhiri jeda eksekusi federal selama 20 tahun dengan mengeksekusi 13 tahanan dalam waktu singkat. Namun, praktik ini sempat terhenti di bawah kepemimpinan Joe Biden yang memberlakukan moratorium eksekusi mati federal.
Kini, sekembalinya ke kursi kepresidenan, Trump langsung mencabut moratorium tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung AS, Todd Blanche, menegaskan bahwa kebijakan di era Biden justru dianggap melemahkan sistem keadilan dan mengabaikan rasa sakit yang dialami oleh keluarga korban serta masyarakat terdampak.
Masa Depan Terpidana Federal
Saat ini, Departemen Kehakiman di bawah arahan Trump tengah membidik hukuman mati bagi lebih dari 40 terdakwa yang tersebar di berbagai wilayah. Meskipun proses persidangan mereka bisa memakan waktu yang sangat lama, Blanche telah menginstruksikan Biro Penjara untuk memodifikasi protokol agar sesuai dengan aturan hukum di negara-negara bagian tertentu yang masih melegalkan cara-cara eksekusi non-suntik.
Langkah ini menandai pergeseran arah kebijakan hukum keadilan federal Amerika Serikat yang semakin konservatif dan tegas, memastikan bahwa setiap putusan hukuman maksimal memiliki jalan keluar teknis untuk dilaksanakan, apa pun rintangannya.