Ikuti Kami
kabarmalam.com

Penyesalan Mendalam Noel Ebenezer: Terjerat Gratifikasi ‘Sultan’ Kemnaker hingga Koleksi Ducati

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 07 Mei 2026 19:04 WIB
Penyesalan Mendalam Noel Ebenezer: Terjerat Gratifikasi 'Sultan' Kemnaker hingga Koleksi Ducati

Kabarmalam.com — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa seorang mantan pejabat publik. Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, tak lagi tampil dengan nada bicara yang meledak-ledak. Di hadapan majelis hakim, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini tertunduk lesu, mengakui noda hitam dalam perjalanan kariernya: menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan sebuah motor mewah dari sosok yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (7/5/2026), Noel secara terbuka mengakui kekhilafannya menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro. Pengakuan ini muncul saat Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, mencecar sikap batin Noel mengenai kepantasan seorang pejabat negara menerima upeti dari orang yang bermasalah di instansinya.

Baca Juga  Perlawanan Eks Direktur Pertamina di Sidang Korupsi LNG: Sebut Replik Jaksa KPK Hanyalah Ilusi Hukum

Pengakuan di Ujung Palu Hakim

“Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Sangat menyesal dan saya malu,” ucap Noel dengan nada bergetar. Ia berkali-kali menegaskan tidak akan mencari kambing hitam atas perbuatannya. Meskipun ia berdalih bahwa kebiasaannya menolong orang membuatnya sulit menolak permintaan, Noel menyadari bahwa menerima gratifikasi tanpa melaporkannya ke KPK adalah kesalahan fatal bagi seorang pejabat negara.

Hakim Nur Sari Baktiana sempat menyayangkan tindakan Noel. Pasalnya, sebelum kasus ini mencuat, Noel dikenal memiliki citra positif di mata publik, terutama perannya dalam membantu pengembalian ijazah para pekerja yang ditahan perusahaan. Namun, semua warisan kebaikan itu kini seolah hanyut terbawa arus korupsi di lingkungan kementerian.

Baca Juga  Sakit Hati Kenaikan Pangkat Ditolak, Oknum PNS Nekat Bakar Kantor Dishub Bangka Belitung

Ancaman Fisik dan ‘Penyelesaian’ oleh KPK

Ada fakta menarik yang terungkap dalam persidangan. Noel mengklaim bahwa sebelum dirinya diringkus oleh penyidik, ia kerap mendapatkan ancaman, baik secara fisik maupun non-fisik. Ia bercerita sering mendengar selentingan bahwa dirinya akan ‘diselesaikan’ karena kebijakan-kebijakannya yang memicu resistensi di kalangan pengusaha.

“Saya diingatkan berkali-kali, Noel akan diselesaikan. Saya tidak menyangka makna ‘penyelesaian’ itu ternyata adalah penangkapan oleh KPK,” tuturnya. Meski mengaku tertekan oleh ancaman pembunuhan, hal itu tidak menghapuskan fakta hukum mengenai aliran dana gelap yang masuk ke kantong pribadinya.

Duduk Perkara Kasus Sertifikasi K3

Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Noel diduga terlibat dalam praktik lancung terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia didakwa melakukan pemerasan bersama sejumlah ASN lainnya terhadap para pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Baca Juga  Gus Ipul Gandeng Seskab Teddy Jadi Duta Sekolah Rakyat, Bidik Peningkatan Literasi Masyarakat Marjinal

Khusus untuk Noel, jaksa merinci penerimaan gratifikasi selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025 yang meliputi:

  • Uang tunai dengan total akumulasi mencapai Rp3,36 miliar.
  • Satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dengan nomor polisi B-4225-SUQ.

Di akhir kesaksiannya, Noel hanya bisa menggantungkan nasibnya pada kebijaksanaan majelis hakim. Penyesalan yang disampaikan di persidangan ini diharapkan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Kasus ini menjadi pengingat keras betapa rapuhnya integritas ketika berhadapan dengan godaan materi di dalam sistem yang tidak bersih.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul