Ikuti Kami
kabarmalam.com

Perlawanan Eks Direktur Pertamina di Sidang Korupsi LNG: Sebut Replik Jaksa KPK Hanyalah Ilusi Hukum

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 23 Apr 2026 23:04 WIB
Perlawanan Eks Direktur Pertamina di Sidang Korupsi LNG: Sebut Replik Jaksa KPK Hanyalah Ilusi Hukum

Kabarmalam.com — Tabir persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di tubuh PT Pertamina kembali diwarnai dengan nota pembelaan yang tajam. Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, secara terbuka melancarkan kritik pedas terhadap tanggapan atau replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026), Hari menyebutkan bahwa argumen yang disusun jaksa tak lebih dari sebuah ‘ilusi hukum’. Ia menilai tuntutan dan replik tersebut tidak berpijak pada fakta bisnis yang nyata, melainkan hasil dari rekayasa imajinasi yang dipaksakan untuk menjeratnya dalam kasus korupsi tersebut.

Narasi Kerugian yang Dianggap Sebagai ‘Sulapan’

Hari Karyuliarto menegaskan bahwa tuduhan kerugian negara yang dialamatkan kepadanya sangatlah bias. Ia berargumen bahwa kerugian yang muncul hanya terjadi pada masa pandemi COVID-19, sebuah situasi force majeure yang melumpuhkan ekonomi global. Namun, di luar periode kelam tersebut, kontrak-kontrak yang dipermasalahkan justru mencatatkan keuntungan bagi perusahaan.

Baca Juga  Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dan Peran Forum SATHU

“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa mereka telah menciptakan sebuah ilusi hukum yang didasarkan pada rekayasa imajinasi. Kami sudah menyampaikan dalam pembelaan bahwa di luar masa COVID, kontrak tersebut sebenarnya untung, bukan rugi,” ujar Hari dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti sikap jaksa yang seolah enggan membedakan antara risiko spekulasi bisnis dengan realitas profitabilitas kontrak. Baginya, langkah jaksa yang hanya menyoroti sisi kerugian tanpa melihat gambaran besar keuntungan perusahaan adalah sebuah ketidakadilan hukum.

Logika Angka: Untung 210 Juta Dolar vs Rugi 113 Juta Dolar

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam sidang tipikor kali ini adalah rincian angka kerugian negara. Hari membeberkan sebuah kontradiksi data yang menurutnya sangat mencolok. Menurutnya, jika negara menuntutnya bertanggung jawab atas kerugian sebesar 113 juta dolar AS, maka negara juga harus melihat perolehan laba yang jauh lebih besar.

Baca Juga  Sikat Mafia Energi! Pertamina Siapkan Sanksi Berat Bagi Penyalur BBM dan LPG Subsidi Nakal

“Katakanlah ada kerugian 113 juta dolar, tetapi pada rentang tahun 2019, 2022, 2023, hingga 2024, mereka sebenarnya untung hingga 210 juta dolar. Jika saya dipaksa bertanggung jawab atas kerugian itu, tolong dong keuntungan 210 juta dolar itu diberikan kepada saya agar saya bisa menutupi kerugiannya,” seloroh Hari.

Ia menilai cara berpikir jaksa sangat sewenang-wenang dan tidak menggunakan logika ekonomi yang normal. Hari bersama tim hukumnya pun tengah menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang rencananya akan dibacakan pada Senin mendatang.

Latar Belakang Tuntutan dan Dakwaan

Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Tak sendirian, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, juga ikut terseret dan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  13 Tahun Menjabat Hingga Terjaring OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Sekda Ponorogo Agus Pramono!

Jaksa meyakini bahwa keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan di antaranya adalah tindakan para terdakwa yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Di sisi lain, hal yang meringankan bagi keduanya adalah sikap sopan selama persidangan dan rekam jejak mereka yang belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya. Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan dari drama hukum pengadaan LNG ini, apakah pembelaan Hari akan mampu meruntuhkan ‘ilusi hukum’ yang ia tuduhkan kepada jaksa.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul