Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: DPR Desak Negara Berikan Kompensasi dan Rehabilitasi Jangka Panjang bagi Santriwati

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 06 Mei 2026 17:36 WIB
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: DPR Desak Negara Berikan Kompensasi dan Rehabilitasi Jangka Panjang bagi Santr

Kabarmalam.com — Tragedi memilukan yang menyelimuti dunia pendidikan agama di Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari jajaran legislatif di Senayan. Dugaan kasus pemerkosaan massal yang menyeret oknum pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) terhadap puluhan santriwati kini menjadi sorotan nasional.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyatakan kecaman mendalam atas kejahatan seksual yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan institusi pendidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir secara aktif dalam memulihkan kondisi para korban.

Negara Wajib Beri Ganti Rugi dan Perlindungan

Sugiat secara khusus meminta mitra kerja Komisi XIII, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk segera memfasilitasi hak-hak korban, mulai dari restitusi hingga kompensasi. Menurutnya, hal ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk tanggung jawab negara sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga  Trump dan Strategi 'Bajak Laut' di Selat Hormuz: Raup Untung Besar dari Blokade Iran

“Berdasarkan mandat UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK), LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin adanya rehabilitasi sosial jangka panjang,” tegas Sugiat dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (6/5/2026).

Legislator dari Partai Gerindra ini juga mendorong keterlibatan lintas lembaga, mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menjangkau para korban yang mungkin masih merasa takut untuk bersuara. Ia mengingatkan bahwa tanpa intervensi aktif, para korban akan terus terjebak dalam posisi yang sangat rentan.

LPSK Lakukan Upaya ‘Jemput Bola’

Merespons situasi darurat tersebut, LPSK menyatakan telah mengerahkan tim khusus ke lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap korban beserta keluarganya berjalan maksimal di tengah proses hukum yang sedang bergulir.

Baca Juga  Jejak Pelarian Berakhir, Pendiri Ponpes di Pati yang Cabuli Santriwati Diciduk di Rumah Juru Kunci

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum setempat. “LPSK melakukan upaya jemput bola terkait kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan penuh, termasuk pemulihan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam,” jelas Susi.

Selain pemulihan mental, LPSK juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum guna memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan korban. Kehadiran negara dalam mendampingi saksi dan korban diharapkan dapat meruntuhkan tembok ketakutan yang selama ini menghalangi terungkapnya fakta-fakta dalam kasus pemerkosaan santriwati di Pati ini.

Posko Pengaduan dan Ketegasan Hukum

Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan khusus untuk memfasilitasi laporan dari korban-korban lain yang mungkin belum terdata. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada tersangka AS untuk kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga  Kasus FH UI: Sinergi KemenPPPA dan Universitas Indonesia Kawal Penanganan Kekerasan Seksual Secara Transparan

Diharapkan, sinergi antara DPR, LPSK, dan aparat kepolisian dapat memberikan keadilan yang hakiki bagi puluhan santriwati yang menjadi korban. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan institusi pendidikan berbasis asrama agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul