Kasus FH UI: Sinergi KemenPPPA dan Universitas Indonesia Kawal Penanganan Kekerasan Seksual Secara Transparan
Kamis, 16 Apr 2026 15:35 WIB
Kabarmalam.com — Isu kekerasan seksual di lingkungan akademik kembali menjadi sorotan tajam, memicu gelombang desakan untuk perbaikan sistem perlindungan di institusi pendidikan tinggi. Menanggapi situasi sensitif yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), pihak kampus dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kini resmi memperkuat sinergi dalam mengawal proses investigasi.
Langkah kolaboratif ini diambil untuk menjamin bahwa setiap tahapan penanganan berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta yang terpenting, memiliki keberpihakan penuh pada pemulihan kondisi korban. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memutus mata rantai kekerasan seksual secara sistemik dan berkelanjutan di lingkungan kampus.
Membangun Sistem Pencegahan yang Partisipatif
Dalam pernyataan resminya, Menteri Arifatul menekankan bahwa tantangan di perguruan tinggi memerlukan pendekatan yang lebih segar dan tidak kaku. Beliau mengusulkan adanya forum koordinasi nasional sebagai ruang diskusi untuk memperkuat posisi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di berbagai universitas.
“Kita harus duduk bersama untuk merumuskan penguatan Satgas, sembari belajar dari berbagai praktik terbaik yang telah dilakukan di tempat lain,” ujar Arifatul. Lebih lanjut, beliau menyoroti pentingnya keterlibatan aktif mahasiswa atau pendekatan teman sebaya (peer-to-peer). Menurutnya, pesan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak akan lebih efektif jika disampaikan oleh sesama mahasiswa dalam bahasa yang lebih relevan dan mudah diterima.
Payung Hukum dan Langkah Investigasi UI
Sebagai bentuk keseriusan, penanganan kasus di FH UI ini sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, aturan internal kampus melalui Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 turut menjadi landasan hukum utama dalam proses pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan di lingkungan universitas.
Pada pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusat Administrasi Universitas beberapa waktu lalu, pimpinan Universitas Indonesia memaparkan kronologi serta langkah-langkah investigasi yang telah ditempuh kepada pihak Kementerian PPPA. Transparansi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi korban dan memastikan bahwa proses hukum internal berjalan sesuai koridor yang adil.
Masa Depan Keamanan di Perguruan Tinggi
Melalui kerja sama ini, Kementerian PPPA dan UI berharap dapat merumuskan prototipe langkah konkret yang nantinya bisa diadopsi oleh berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia. Isu kekerasan seksual bukan lagi sekadar masalah internal kampus, melainkan persoalan kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Dengan pengawalan ketat dari pemerintah dan komitmen penuh dari pihak akademisi, harapan besar kini digantungkan agar institusi pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi setiap individu untuk menuntut ilmu tanpa dibayangi ketakutan akan pelecehan maupun kekerasan.