Ikuti Kami
kabarmalam.com

Jeritan Dokter Muda: Survei Ungkap Beban Kerja Internship Melampaui Batas dan Hak yang Terabaikan

Wahid | kabarmalam.com
Selasa, 12 Mei 2026 11:34 WIB
Jeritan Dokter Muda: Survei Ungkap Beban Kerja Internship Melampaui Batas dan Hak yang Terabaikan

Kabarmalam.com — Di balik jas putih yang nampak gagah, tersimpan potret buram mengenai kondisi kesehatan fisik dan mental para garda terdepan kesehatan muda di Indonesia. Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Asosiasi Program Internsip Dokter (PIDI) dan Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) mengungkap fakta mengejutkan mengenai tekanan berat yang harus dihadapi oleh para peserta internship dokter selama masa bakti mereka.

Survei yang dilakukan pada periode 8 hingga 9 April 2026 ini melibatkan sedikitnya 2.620 responden aktif. Para peserta tersebut merupakan dokter muda yang menjalani masa pengabdian mulai dari periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Hasilnya, ditemukan adanya ketimpangan yang sistemik, mulai dari beban kerja yang tidak manusiawi hingga masalah kesejahteraan yang kian memprihatinkan.

Beban Kerja yang Menghimpit dan Melampaui Ambang Batas

Salah satu temuan yang paling menonjol adalah tingginya beban kerja yang harus dipikul para dokter muda ini. Berdasarkan laporan data yang diterima redaksi Kabarmalam.com, sekitar 79,3 persen responden menyatakan bahwa beban kerja mereka sudah setara, atau bahkan jauh lebih berat dibandingkan dengan dokter definitif yang bertugas di fasilitas kesehatan tersebut.

Baca Juga  Kematian Dokter Internship FK Unsri Jadi Sorotan, IKA FK Unsri Kawal Ketat Investigasi Kemenkes

Tidak hanya soal intensitas tugas, durasi kerja pun menjadi sorotan tajam. Sebanyak 12,5 persen peserta dilaporkan bekerja melampaui ambang batas jam kerja resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu tingkat stres tinggi dan kelelahan kronis yang berdampak buruk pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hak Cuti Sakit dan Jaminan Kesehatan yang Minim

Ironisnya, di saat mereka dituntut untuk menyembuhkan orang lain, hak kesehatan mereka sendiri justru terabaikan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi poin polemik berikutnya. Data survei menunjukkan bahwa:

  • 16,9 persen responden mengaku sangat sulit mendapatkan jatah cuti meskipun dalam kondisi sakit.
  • 18,1 persen dokter muda menyatakan tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan yang memadai dari pihak penyelenggara.
Baca Juga  Buntut Tragedi dr. Myta di Jambi, Kemenkes Resmi Tunda Program Internship Dokter Nasional: Evaluasi Beban Kerja Jadi Prioritas

Kondisi ini menciptakan lingkungan kerja yang rentan dan tidak aman bagi para tenaga medis muda yang sedang dalam masa transisi menuju profesionalitas penuh.

Upah di Bawah Standar dan Masalah Insentif

Masalah finansial juga menjadi hantu yang membayangi keseharian para dokter internship. Sebanyak 83,4 persen responden dengan tegas menyatakan bahwa Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau insentif dokter yang mereka terima jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Parahnya lagi, sering terjadi keterlambatan dalam pencairan dana tersebut. Di beberapa daerah tertentu, besaran BBH yang diberikan bahkan tercatat berada di bawah Upah Minimum setempat. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan kompensasi yang nyata dalam sistem distribusi tenaga medis di Indonesia.

Baca Juga  Kisah Pilu Sariyati dan Update Investigasi Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi

Risiko Keselamatan Pasien Akibat Minimnya Supervisi

Selain masalah kesejahteraan, aspek kompetensi juga menjadi kekhawatiran besar. Survei PIDI mencatat bahwa 26,4 persen responden seringkali ditugaskan untuk melakukan tindakan medis yang berada di luar batas kewenangan dan kompetensi mereka. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa dalam banyak kasus, mereka bekerja tanpa pendampingan dari dokter senior.

Manajemen pengawasan di wahana internsip juga dinilai belum optimal. Tercatat sebanyak 23,3 persen dokter tidak mendapatkan supervisi rutin, dan 62,8 persen menyebutkan tidak adanya evaluasi berkala terhadap tempat mereka bertugas. Hal ini menandakan adanya lubang besar dalam sistem pembinaan dan pengawasan yang seharusnya diatur ketat oleh regulasi kesehatan nasional.

Laporan ini menjadi alarm keras bagi pemangku kebijakan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh demi menjamin perlindungan dan hak-hak para calon dokter masa depan Indonesia.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid