Ikuti Kami
kabarmalam.com

Polemik Intervensi Kasus Nikita Mirzani: Pihak Reza Gladys Sebut Rieke Diah Pitaloka Tabrak Aturan

Darman | kabarmalam.com
Kamis, 02 Jul 2026 08:33 WIB
Polemik Intervensi Kasus Nikita Mirzani: Pihak Reza Gladys Sebut Rieke Diah Pitaloka Tabrak Aturan

Kabarmalam.com — Langkah anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang terjun langsung dalam mengawal perkara hukum Nikita Mirzani kini memicu reaksi keras. Julianus P. Sembiring, selaku kuasa hukum dari dokter kecantikan ternama Reza Gladys, menilai tindakan politisi tersebut telah melampaui batas kewenangan dan dianggap mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku di tanah air.

Kritik pedas ini bermula saat Rieke muncul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyampaikan rekomendasi pengawasan terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) yang tengah dijalani oleh Nikita Mirzani. Namun, bagi Julianus, aksi tersebut justru menjadi preseden buruk bagi tata laksana kerja seorang wakil rakyat.

Tudingan Pelanggaran Undang-Undang MD3

Menurut Julianus, tindakan Rieke yang mengeluarkan rekomendasi di area publik, tepatnya di depan gedung pengadilan, merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap konstitusi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).

Baca Juga  Babak Baru Perseteruan Erin dan Eks ART: Herawati Buka Pintu Damai dengan Syarat Hak Dasar Terpenuhi

“Apa yang dilakukan Ibu Rieke ini seolah tidak menghargai aturan main kita. Berdasarkan undang-undang, pemberian rekomendasi resmi oleh komisi di DPR RI harusnya dilakukan di dalam gedung parlemen, bukan di jalanan atau di depan gedung pengadilan,” ujar Julianus saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa segala bentuk rekomendasi hasil pengawasan legislatif wajib melalui mekanisme yang sah, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja (Raker), atau rapat panitia kerja resmi di Senayan. Melakukan hal tersebut di luar koridor formal dianggap sebagai tindakan yang tidak berdasar secara hukum.

Sinyal Salah Alamat di Komisi XIII

Tidak hanya soal lokasi, pihak Reza Gladys juga menyoroti kapasitas Rieke Diah Pitaloka yang membawa-bawa nama Komisi XIII DPR RI dalam perkara ini. Julianus menegaskan bahwa intervensi tersebut terkesan salah alamat jika dilihat dari ruang lingkup kerja komisi yang bersangkutan.

Baca Juga  Kunci Kemandirian Ayana Moon: Siap Taklukkan Oxford University Tanpa Andalkan Beasiswa

“Tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung, Jaksa Agung, hingga Komisi Yudisial di depan khalayak umum seperti itu. Ini jelas-jelas mengabaikan marwah konstitusi itu sendiri,” tegasnya dengan nada lugas.

Menjaga Independensi Hakim dari Opini Publik

Dalam narasinya, tim hukum Reza Gladys juga menitipkan pesan penting bagi para pejabat publik agar tetap bermain di koridor hukum yang tepat. Mereka mengkhawatirkan adanya penggiringan opini publik yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

“Kita jangan sampai terjebak dalam paradoks; ingin menegakkan hukum tapi justru menabrak aturan hukum itu sendiri. Kami berharap Mahkamah Agung tetap tegak lurus dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau opini yang sengaja dibangun di luar persidangan,” tambahnya.

Baca Juga  Estetika Klasik dan Gejolak Asmara: Sheryl Sheinafia Rilis MV 'Siapa Suruh Jatuh Cinta?' Bertema Bridgerton

Latar Belakang Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka

Sebagai informasi tambahan, kehadiran Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan sebelumnya bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap kasus Nikita Mirzani. Rieke membawa tiga poin rekomendasi utama:

  • Mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat kasasi.
  • Meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi administrasi perkara, mengingat adanya kejanggalan pada durasi distribusi berkas hingga pembacaan putusan yang hanya berselang satu hari.
  • Mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas jika ditemukan indikasi praktik suap dalam pengondisian perkara tersebut.

Meskipun niat Rieke disebut-sebut untuk menjaga keadilan, cara penyampaian yang dianggap teatrikal dan di luar forum resmi inilah yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat dan praktisi hukum.

Tentang Penulis
Darman
Darman