Air Mata di Balik Meja Hijau: Tim Hukum Nikita Mirzani Menangis Pilu Ingat Nasib Ketiga Anak Kliennya
Rabu, 01 Jul 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Atmosfer emosional menyelimuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat tim kuasa hukum Nikita Mirzani membacakan memori Peninjauan Kembali (PK). Isak tangis tak membendung dari lisan Usman Lawara, sang pengacara, yang merasa terpukul melihat kondisi kliennya yang kini harus terpisah jauh dari buah hati tercinta demi menjalani masa penahanan.
Sisi Kemanusiaan di Tengah Jeratan Hukum
Meskipun sosok Nikita Mirzani tidak nampak secara fisik di kursi pesakitan hari itu, getaran perjuangan tetap terasa kuat. Tim hukum menegaskan bahwa langkah hukum luar biasa ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikhtiar atas nama kemanusiaan. Fokus utama mereka adalah nasib ketiga anak Nikita yang kini kehilangan sosok ibu sekaligus ayah, yang selama ini menjadi penyokong tunggal keluarga.
“Alasan mengapa kami tetap tegar berdiri di sini adalah demi anak-anak yang harus kehilangan figur ibu, ayah, sekaligus tulang punggung mereka,” ujar Usman Lawara dengan nada bergetar saat ditemui awak media selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Kritik Atas Putusan yang Dianggap Cacat
Pihak pembela melihat adanya ketimpangan dalam proses hukum yang menjerat selebritas fenomenal tersebut. Sebagai seorang ibu tunggal (single mom), Nikita dipandang sebagai korban dari rangkaian skenario hukum yang kurang adil. Usman Lawara mengungkapkan rasa sedih yang mendalam karena kliennya harus memikul beban vonis berat, padahal tanggung jawab moral terhadap anak-anak di bawah umur masih menjadi prioritas yang seolah terabaikan oleh sistem hukum.
“Nikita Mirzani saat ini tengah bertarung sendirian untuk menjemput keadilan bagi ketiga buah hatinya. Kami sangat terharu karena melihat fakta-fakta dalam putusan hakim yang kami nilai perlu dikaji ulang sepenuhnya karena dianggap didasarkan pada skenario hukum yang cacat,” tambahnya lagi sambil menyeka air mata.
Menanti Objektivitas Majelis Hakim
Melalui upaya PK ini, tim penasihat hukum menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan kacamata yang lebih objektif dan mempertimbangkan sisi humanis. Mereka khawatir jika kasus ini dibiarkan tanpa koreksi, preseden ketidakadilan akan terus membayangi sistem hukum di tanah air dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah secara proporsional.
Sebagaimana diketahui, polemik ini berakar dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perjalanan kasus ini cukup terjal; di tingkat banding hingga kasasi, hukuman Nikita justru diperberat menjadi 6 tahun penjara ditambah denda fantastis sebesar Rp 1 miliar. Memori PK yang diajukan kini menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim serta disparitas atau perbedaan mencolok jika dibandingkan dengan putusan perkara Ismail Marzuki.