Strategi Hukum Nikita Mirzani: Menggugat Jejak Kekhilafan Hakim Tanpa Bukti Baru di Sidang PK
Rabu, 01 Jul 2026 13:03 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang upaya hukum luar biasa tengah ditempuh oleh selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menariknya, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kali ini, pihak Nikita tidak menyodorkan bukti baru atau novum sebagai amunisi utama. Sebaliknya, mereka membidik celah hukum yang lebih mendalam, yakni dugaan adanya kekeliruan fatal yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus perkara sebelumnya.
Usman Lawara, sang kuasa hukum yang mendampingi Nikita, mengungkapkan bahwa langkah PK ini berpijak pada dua pilar fundamental. Pilar pertama adalah adanya kekhilafan nyata dari hakim, sementara pilar kedua menyoroti pertentangan antara putusan kliennya dengan putusan pihak lain dalam konstruksi perkara yang identik.
“Kami tidak membawa novum. Alasan PK ini murni didasarkan pada dua hal: adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim, serta adanya pertentangan putusan antara perkara Ismail dan Nikita,” tegas Usman saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menelusuri Jejak ‘Kekhilafan’ di Meja Hijau
Tim hukum Nikita Mirzani menilai bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum ini bukanlah insiden tunggal, melainkan sebuah pola yang konsisten terjadi sejak pengadilan tingkat pertama, banding, hingga tahap kasasi yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurut Usman, hakim dianggap kurang jeli dalam membedah fakta-fakta persidangan yang ada.
“Dasar kami kuat. Ada kekhilafan hakim yang kami lihat terjadi secara beruntun, mulai dari putusan tingkat pertama hingga kasasi. Inilah yang ingin kami luruskan melalui mekanisme PK ini,” tambahnya dengan nada optimis.
Paradoks Keadilan: Perbandingan Kasus Ismail Marzuki
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan dalam memori PK ini adalah perbandingan mencolok dengan kasus Ismail Marzuki. Pihak Nikita melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum, di mana dua perkara dengan delik dan penerapan pasal yang serupa justru menghasilkan vonis yang bertolak belakang.
Usman menjelaskan bahwa dalam perkara yang dianggap identik—baik dari sisi konstruksi hukum, waktu, hingga tempat kejadian—Nikita Mirzani justru divonis bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, dalam kasus Ismail Marzuki, tuduhan serupa dinyatakan tidak terbukti.
“Ini adalah anomali hukum. Di satu sisi, Nikita dinyatakan terbukti melakukan TPPU, namun di sisi lain, Ismail Marzuki yang kasusnya identik justru dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut. Pertentangan nyata inilah yang kami bawa ke hadapan Mahkamah Agung sebagai bukti adanya kekeliruan hakim,” papar Usman secara terperinci.
Harapan pada Objektivitas Mahkamah Agung
Melalui langkah hukum ini, Nikita Mirzani menaruh harapan besar agar status hukumnya dapat dipulihkan. Pihaknya mendesak agar majelis hakim pada Mahkamah Agung memeriksa memori PK tersebut secara komprehensif dan objektif guna mengoreksi ketimpangan yang terjadi sebelumnya.
Perseteruan hukum ini sendiri berawal dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dan TPPU. Meskipun sebelumnya Nikita telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara, upaya PK ini menjadi harapan terakhirnya untuk mendapatkan keadilan yang dianggapnya belum terpenuhi.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat melihat fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami,” pungkas Usman mengakhiri sesi wawancara.