Duel Dasar Hukum di Sidang PK Nikita Mirzani: Kuasa Hukum Desak Klien Dihadirkan Secara Fisik
Rabu, 01 Jul 2026 11:04 WIB
Kabarmalam.com — Dinamika persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas. Bukan soal materi pokok perkara semata, panggung persidangan kali ini justru diwarnai adu argumen sengit antara tim kuasa hukum dengan majelis hakim terkait urgensi kehadiran sang artis secara langsung di ruang sidang.
Usman Lawara, kuasa hukum yang mendampingi Nikita, secara resmi telah melayangkan surat permohonan agar kliennya diizinkan keluar dari tahanan demi mengikuti jalannya sidang PK secara fisik. Namun, langkah ini terbentur pada aturan internal Mahkamah Agung yang kerap kali dipandang kaku dalam implementasinya.
Benturan SEMA dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim dalam pandangannya tetap merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Aturan tersebut memberikan kelonggaran di mana kehadiran pemohon PK dianggap tidak lagi bersifat mutlak atau wajib secara fisik. Hal inilah yang kemudian memicu keberatan dari pihak pembela.
“Dalam persidangan tadi, kami secara tegas menyampaikan permohonan kepada hakim untuk menghadirkan Nikita. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang transparan,” ujar Usman Lawara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026).
Menyoal Transparansi dan Persepsi Publik
Salah satu alasan kuat di balik desakan tim hukum adalah derasnya sorotan publik terhadap kasus ini. Usman Lawara menyoroti bagaimana media sosial dipenuhi sentimen negatif yang meragukan integritas proses peradilan. Kehadiran fisik Nikita dianggap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita.
Lebih lanjut, tim hukum membawa ‘senjata’ yuridis berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013. Menurut mereka, kedudukan putusan MK jauh lebih tinggi dalam hierarki hukum dibandingkan SEMA. Putusan tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemohon PK adalah sebuah keharusan karena dialah ‘prinsipal’ yang merasakan dampak langsung dari vonis hukum yang dijatuhkan.
“Secara konstitusional, kehadiran pemohon itu wajib. Penasihat hukum hanyalah pendamping, sementara yang menanggung konsekuensi hukum adalah si prinsipal itu sendiri. Kita tidak bisa terus-terusan berlindung di balik SEMA jika ada aturan yang lebih tinggi dan mengikat secara umum,” tegas Usman.
Agenda Sidang Pekan Depan
Meskipun permintaan tersebut belum dikabulkan secara instan, majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan kembali permohonan tim hukum dalam kasus hukum selebriti ini pada persidangan berikutnya. Agenda pekan depan diprediksi akan semakin krusial dengan mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum serta kehadiran saksi ahli yang telah disiapkan oleh pihak pemohon.
Bagi publik yang terus memantau jalannya transparansi peradilan di Indonesia, kasus Nikita Mirzani ini menjadi potret nyata bagaimana prosedur formal sering kali berbenturan dengan upaya mencari keadilan materiel yang lebih dalam.