Polemik ‘Di Antara Kata’: Mengapa Restu Lisan Fariz RM Tak Cukup Bagi Syahravi di Mata Hukum?
Rabu, 01 Jul 2026 12:33 WIB
Kabarmalam.com — Panggung musik Tanah Air tengah diramaikan oleh sengketa hak cipta yang melibatkan dua generasi musisi. Syahravi, yang mencoba membela diri dengan menunjukkan bukti pertemuan fisiknya dengan sang legenda Fariz RM, kini harus berhadapan dengan realitas hukum yang kaku. Pihak Fariz RM menegaskan bahwa sekadar jabat tangan atau obrolan hangat tidak bisa menggantikan kekuatan dokumen legal di atas kertas.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, dengan tegas menyatakan bahwa klaim izin yang diajukan Syahravi tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk penggunaan karya secara komersial. Dalam dunia hak cipta, segala bentuk lisensi harus tertuang dalam perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa
“Pertemuan itu bukanlah pertemuan legal. Pertemuan yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibarengi dengan tanda tangan, pemberian kuasa, dan detail hak menyanyikan lagu yang tertulis hitam di atas putih,” ujar Deolipa saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Deolipa menambahkan bahwa meski Fariz RM mungkin bersikap ramah saat ditemui, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi lampu hijau bagi Syahravi untuk merilis atau menggunakan lagu tersebut secara komersial. Masalah ketiadaan dokumen formal ini kini telah masuk ke dalam poin-poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Analogi Industri: Pentingnya Hitam di Atas Putih
Mengambil perbandingan dengan interaksi antar musisi besar lainnya, Deolipa memberikan ilustrasi yang cukup menohok. Ia menekankan bahwa dalam industri musik yang profesional, etika profesi harus dibarengi dengan administrasi yang rapi.
“Kalau cuma ‘iya-iya’ saja, dulu kita dengan Iwan Fals juga begitu. Tapi kita tidak akan berani melangkah tanpa ada dokumen tertulis. Di situlah letak kekurangannya, pihak Syahravi tidak mengantongi izin formal tersebut,” jelasnya lebih lanjut mengenai posisi kliennya.
Testimoni vs Perjanjian Komersial
Klaim Syahravi mengenai adanya testimoni positif dari Fariz RM terhadap hasil produksinya juga dianggap tidak relevan dalam konteks pemberian lisensi. Bagi pihak Fariz, memuji kualitas sebuah karya adalah satu hal sebagai sesama seniman, namun memberikan hak ekonomi dan komersial adalah perkara hukum yang sepenuhnya berbeda.
Sikap ramah atau apresiasi verbal yang diberikan Fariz RM saat didatangi oleh juniornya tersebut, menurut Deolipa, hanyalah bentuk kesantunan sosial. “Kalau dibilang bagus, ya memang bagus. Tapi pertanyaannya tetap satu: mana izin tertulisnya? Kita semua bisa bernyanyi dan orang bilang bagus, tapi tanpa legalitas yang lengkap, karya itu tetap tidak bisa diklaim telah berizin secara sah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia akan pentingnya manajemen kontrak dalam setiap kolaborasi atau penggunaan kembali karya-karya legendaris agar tidak berujung pada meja hijau.