Ikuti Kami
kabarmalam.com

Terseret Pusaran Konflik Hak Cipta Fariz RM, Syahravi Tegaskan Hanya Jalankan Kontrak Profesional

Darman | kabarmalam.com
Selasa, 30 Jun 2026 11:34 WIB
Terseret Pusaran Konflik Hak Cipta Fariz RM, Syahravi Tegaskan Hanya Jalankan Kontrak Profesional

Kabarmalam.com — Ranah musik tanah air tengah dihangatkan oleh benang kusut perselisihan hak cipta yang menyeret nama penyanyi muda, Syahravi. Menanggapi situasi yang kian memanas terkait lagu legendaris ‘Di Antara Kata’, Syahravi akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai posisinya dalam sengketa hukum melawan musisi kawakan Fariz RM.

Dalam keterangannya, Syahravi menegaskan bahwa kehadirannya dalam proyek tersebut bukanlah tanpa dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa seluruh keterlibatannya murni bersifat profesional, didasari oleh kontrak kerja resmi dengan seorang produser berinisial SN, dan bukan kesepakatan langsung dengan pihak Fariz RM.

Awal Mula Keterlibatan dalam Proyek Tribute

Kilas balik ke tahun 2024, Syahravi menceritakan bagaimana ia pertama kali dipinang oleh produser SN untuk berpartisipasi dalam sebuah proyek prestisius bertajuk ’45 Tahun Berkarier Fariz RM’. Proyek ini dirancang sebagai album penghormatan (tribute) bagi sang legenda, di mana perusahaan milik SN bertindak sebagai lokomotif utama sekaligus pengelola seluruh produksi.

Baca Juga  Mencari Keadilan, Clara Shinta Sambangi Komnas Perempuan Terkait Skandal Video Call Sang Suami

“Saya menerima tawaran dari Bapak SN untuk berkontribusi dalam album tribute tersebut. Kita semua tahu, peluncurannya pun dilakukan secara terbuka di Gedung CIMB saat itu,” ungkap Syahravi saat ditemui awak media di kantor kuasa hukumnya, Elza Syarief, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Payung Hukum dan Tanggung Jawab Kontrak

Bagi Syahravi, setiap langkah yang ia ambil—mulai dari proses masuk dapur rekaman hingga membawakan lagu tersebut di berbagai kesempatan—telah memiliki kontrak kerja yang sah. Ia merasa telah menunaikan seluruh kewajibannya sebagai penampil sesuai dengan butir-butir kesepakatan yang ia tandatangani bersama perusahaan SN.

Namun, dinamika berubah drastis ketika hubungan antara Fariz RM dan SN retak. Syahravi yang berada di tengah-tengah proyek tersebut ikut terkena imbas hingga menerima somasi. Menghadapi situasi ini, pihak Syahravi melalui pengacaranya telah mencoba meminta pertanggungjawaban dari sang produser.

Baca Juga  Polemik Nafkah Ruben Onsu dan Sarwendah: Antara Protes Sang Ayah dan Kerinduan pada Buah Hati

“Begitu somasi dari kuasa hukum RM datang, kami langsung mengundang Pak SN untuk meminta penjelasan. Saat itu, Pak SN secara lisan menyatakan bahwa masalah ini adalah tanggung jawabnya sepenuhnya, bukan beban kami,” tutur Syahravi menjelaskan duduk perkaranya.

Persoalan Hak Master Rekaman

Salah satu poin krusial dalam sengketa lagu ini adalah mengenai hak atas master rekaman. Syahravi menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki otoritas legal untuk menarik lagu ‘Di Antara Kata’ dari berbagai platform digital secara sepihak. Hal ini dikarenakan kepemilikan master berada di tangan perusahaan milik SN.

“Secara legal, pemilik master rekaman itu adalah perusahaan Pak SN. Jadi, saya tidak punya wewenang untuk mengatur keberadaan lagu itu di layanan streaming atau platform lainnya,” tambahnya lagi.

Baca Juga  Di Balik Jeratan Kasus Hukum, Insanul Fahmi Bagikan Momen Haru Bisa Menginap Bareng Sang Buah Hati

Sebagai catatan, konflik ini telah memasuki ranah hukum secara formal sejak Juli 2025, ketika Fariz RM melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus bergulir, sementara publik menanti titik terang dari perselisihan yang melibatkan hak moral dan hak ekonomi dalam industri musik Indonesia ini.

Tentang Penulis
Darman
Darman