Ikuti Kami
kabarmalam.com

Terseret Kasus Hanania Travel, Awkarin Beberkan Detail Kerjasama Barter di Polda Metro Jaya

Darman | kabarmalam.com
Selasa, 30 Jun 2026 08:34 WIB
Terseret Kasus Hanania Travel, Awkarin Beberkan Detail Kerjasama Barter di Polda Metro Jaya

Kabarmalam.com — Sosok selebgram kenamaan Karin Novilda, atau yang lebih akrab disapa Awkarin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya ini terkait dengan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tama Internasional atau yang lebih dikenal dengan Hanania Travel.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) malam tersebut, Awkarin dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh tim penyidik. Proses klarifikasi ini sempat tertunda dari jadwal semula pada 9 Juni 2026, lantaran sang influencer berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Klarifikasi Status Hubungan Kerja

Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengungkapkan bahwa poin utama pemeriksaan tersebut adalah mendalami bagaimana sebenarnya bentuk hubungan hukum antara kliennya dengan pihak Hanania Group. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak melibatkan transaksi komersial berupa uang tunai.

Baca Juga  Prahara Rumah Tangga Clara Shinta: Antara Cinta yang Dalam dan Gugatan Cerai Akibat Skandal Video Call

“Kami perlu sampaikan dan tegaskan bahwa kerja sama yang terjalin antara Ibu Karin dengan PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania Group itu murni bersifat natura atau imbalan jasa non-tunai. Secara sederhana, ini adalah sistem barter,” jelas Artahsasta saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Detail Konten Promosi sebagai Imbal Balik

Menurut pemaparan pihak kuasa hukum, fasilitas umrah yang diterima oleh Awkarin merupakan imbalan atas jasa promosi yang ia lakukan melalui platform media sosial Instagram. Sebagai publik figur dengan pengikut jutaan, Karin berkewajiban untuk mengunggah aktivitas hariannya selama menjalankan ibadah tersebut guna memperkenalkan layanan biro perjalanan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim internal mereka, Karin telah menjalankan kewajibannya dengan total 12 unggahan. Rinciannya terdiri dari sembilan postingan foto dan tiga postingan dalam bentuk video atau reels di akun pribadinya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa posisi Karin dalam kasus ini hanyalah sebagai mitra promosi dan bukan bagian dari manajemen internal perusahaan yang kini sedang bermasalah.

Baca Juga  Aksi Senyap Tim Perintis Presisi: 15 Remaja Tawuran di Jakarta Timur Diringkus, Celurit di Loteng Jadi Bukti

Dampak Industri Travel Umrah

Kasus yang menyeret selebgram kondang ini menambah daftar panjang problematika di industri biro perjalanan umrah tanah air. Kejadian ini menjadi pengingat bagi para figur publik untuk lebih selektif dalam menerima kerja sama endorsement, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat luas agar terhindar dari risiko hukum di masa mendatang.

Tentang Penulis
Darman
Darman