Babak Baru Gugatan Keluarga Keisya Levronka vs Yayasan Tarumanagara: Sidang Perdana Terpaksa Ditunda
Rabu, 01 Jul 2026 18:34 WIB
Kabarmalam.com — Perjuangan Levi Leonita Davies, ibunda dari penyanyi populer Keisya Levronka, dalam mencari keadilan bagi sang putra, Lexi Valleno Havlenda, harus tertahan sejenak. Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Yayasan Tarumanagara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpaksa mengalami penundaan setelah kursi pihak tergugat tampak kosong di ruang persidangan.
Gugatan ini merupakan buntut dari insiden memilukan yang terjadi pada tahun 2024 silam. Kala itu, Lexi Valleno Havlenda dilaporkan terjatuh dari lantai enam salah satu gedung di lingkungan Universitas Tarumanagara (Untar). Upaya kekeluargaan melalui proses mediasi sebelumnya telah ditempuh, namun karena tidak membuahkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Kendala Administratif di Balik Penundaan
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak Yayasan Tarumanagara bukan tanpa alasan teknis. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat kendala administratif dalam proses penyampaian surat panggilan yang dikirimkan melalui jasa pos.
“Untuk pihak Tergugat Satu yaitu Yayasan Tarumanagara, sebenarnya panggilan sudah diupayakan sejak tanggal 27. Namun, ada kendala di kantor pos dan surat baru diterima pada Senin, 29 Juli,” papar Hakim Ketua di tengah persidangan. Kesalahan teknis ini membuat pemanggilan dianggap tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku.
Sesuai aturan hukum acara, surat panggilan persidangan harus sudah diterima oleh pihak terkait minimal tiga hari sebelum jadwal sidang dimulai. Dalam kasus ini, jeda waktu yang ada dinilai terlalu sempit sehingga panggilan tersebut dinyatakan tidak patut secara hukum. Menariknya, Hakim juga sempat menyentil laporan dari pihak kurir yang menyatakan bahwa alamat kampus sempat sulit ditemukan saat proses pengiriman.
SIPP Bermasalah dan Penjadwalan Ulang
Tak hanya kendala pada Tergugat Satu, pemanggilan untuk Tergugat Dua pun mengalami hambatan serupa. Kali ini, gangguan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi penyebab belum kembalinya surat panggilan ke pengadilan. Melihat kondisi ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang guna memastikan seluruh prosedur formal terpenuhi.
Demi efisiensi, Hakim menyarankan agar pihak keluarga atau penggugat tidak perlu hadir secara langsung pada agenda sidang berikutnya, mengingat mereka telah menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan resmi. Kehadiran prinsipal hanya akan diwajibkan saat memasuki tahapan mediasi nantinya.
“Sidang kami tunda hingga hari Rabu, 15 Juli 2024. Kami memerintahkan juru sita untuk kembali melakukan pemanggilan kepada Tergugat Satu dan Tergugat Dua secara patut,” tegas Hakim Ketua sembari mengetok palu tanda berakhirnya sidang hari itu.
Kasus gugatan perdata ini terus menjadi sorotan publik, mengingat profil keluarga Keisya Levronka yang cukup dikenal luas. Masyarakat kini menanti bagaimana kelanjutan dari kasus hukum ini, terutama mengenai pertanggungjawaban pihak kampus atas insiden jatuh yang menimpa mahasiswanya tersebut.