Sengkarut Gugatan Adik Keisya Levronka vs Untar: Kampus Klaim Sudah Tawari Beasiswa Sebelum Masuk Jalur Hukum
Kamis, 02 Jul 2026 12:33 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru perseteruan hukum antara keluarga penyanyi kenamaan Keisya Levronka dengan Universitas Tarumanagara (Untar) kini mulai memasuki meja hijau. Namun, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lexi Valleno Havlenda, adik dari sang pelantun lagu ‘Tak Ingin Usai’, terpaksa harus ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran ketidakhadiran pihak universitas sebagai tergugat.
Upaya Mediasi yang Menemui Jalan Buntu
Menanggapi bergulirnya proses hukum ini, pihak Universitas Tarumanagara akhirnya memberikan pernyataan resmi. Melalui Kantor Humas Untar, mereka menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap tahapan persidangan yang berlaku di Indonesia. Namun di balik itu, terungkap bahwa sebelum kasus ini mencuat ke pengadilan, pihak kampus mengklaim telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Untar menyatakan telah membuka pintu komunikasi yang lebar dengan keluarga Lexi. Tak tanggung-tanggung, institusi pendidikan tersebut mengaku telah menawarkan berbagai kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Tawaran tersebut mencakup bantuan dana pengobatan, pemberian beasiswa penuh, hingga bentuk dukungan moril lainnya untuk masa depan Lexi.
“Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu. Hal inilah yang membuat musyawarah tidak mencapai titik temu,” tulis keterangan resmi pihak kampus. Ketidaksepakatan ini akhirnya mendorong keluarga Lexi untuk melayangkan gugatan perdata secara resmi.
Kronologi Insiden di Hari Libur Nasional
Pihak universitas juga kembali menggarisbawahi latar belakang insiden jatuhnya Lexi dari lantai 6 gedung kampus. Peristiwa naas itu terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, yang bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Wafat Isa Al Masih. Saat itu, Lexi tengah mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Menurut versi kampus, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pihak universitas. Bahkan, tim keamanan kampus diklaim telah memberikan larangan agar aktivitas tersebut tidak dilanjutkan mengingat hari itu adalah hari libur operasional. Karena di luar mekanisme resmi, maka protokol standar seperti penyiagaan tim medis pun tidak tersedia di lokasi saat kejadian berlangsung.
Menjaga Reputasi Institusi
Menghadapi gugatan yang kabarnya menyentuh angka miliaran rupiah tersebut, Untar menyatakan keyakinannya bahwa mekanisme peradilan akan mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih melalui kacamata kepastian hukum.
Tidak hanya terpaku pada pembelaan di persidangan, Untar juga mengisyaratkan akan mengambil langkah tegas jika ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat. Mereka tidak akan segan-segan menggunakan hak hukumnya apabila terdapat narasi yang dianggap menyimpang dari fakta dan berpotensi merusak nama baik serta reputasi institusi pendidikan tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kelanjutan sidang yang tertunda tersebut untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak secara berimbang di hadapan majelis hakim.