Emosi Berujung Jeruji: Polisi Ungkap Motif Selebgram Adam Deni Ngamuk Sambil Pamer Airsoft Gun
Senin, 22 Jun 2026 08:35 WIB
Kabarmalam.com — Kabar mengejutkan datang dari jagat media sosial setelah selebgram Adam Deni Gearaka atau yang akrab disapa ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka atas aksi anarkis di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindakan nekat Adam Deni yang melakukan perusakan barang hingga mengintimidasi warga dengan senjata airsoft gun dipicu oleh rasa tersinggung yang mendalam.
Motif di Balik Amukan Sang Selebgram
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa emosi Adam Deni meledak karena ia tidak terima dengan ucapan korban terhadap teman wanitanya. Alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, pria berusia 30 tahun tersebut justru memilih jalur konfrontasi yang melanggar hukum.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka ADG mengaku merasa sakit hati dan tidak terima atas perkataan yang dilontarkan korban kepada teman wanitanya. Inilah yang kemudian memicu tindakan agresif tersebut,” ungkap Budi saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).
Kronologi Kejadian: Dua Hari Penuh Intimidasi
Aksi koboi ini tidak terjadi dalam satu waktu saja. Berdasarkan olah TKP di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, rentetan peristiwa dimulai pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni mendatangi lokasi dan memaksa masuk dengan cara yang kasar.
Karena permintaannya tidak segera dituruti, tersangka mulai merusak fasilitas ruko, mulai dari membolongi dinding pembatas gypsum, merusak papan reklame, hingga menghancurkan properti seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Yang paling mencekam, Adam Deni diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan memperlihatkan sebuah senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali mendatangi lokasi pada Kamis malam (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Kali ini, sasaran amukannya adalah mobil milik korban yang tengah terparkir di area ruko. Akibat dua hari aksi anarkis tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 15 juta.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat setelah menerima laporan resmi. Personel Polsek Cilincing mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Kini, Adam Deni telah resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi berbagai alat bukti kuat, di antaranya:
- Rekaman CCTV yang menangkap detik-detik aksi perusakan.
- Keterangan dari tujuh orang saksi di lokasi kejadian.
- Satu unit senjata airsoft gun yang digunakan untuk mengancam.
Atas tindakannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Meskipun pihak kuasa hukum tersangka sempat mengajukan permohonan restorative justice karena tersangka telah mengakui kesalahannya, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional.
“Penyelesaian masalah pribadi dengan cara intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang serius. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Kombes Budi Hermanto.