Skandal Apartemen Ancol: WN China Terjerat Kasus Narkoba dan Dugaan Pelecehan ABG di Bawah Umur
Kamis, 07 Mei 2026 16:05 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti sebuah unit apartemen mewah di kawasan Ancol, Jakarta Utara, perlahan mulai tersingkap. Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang warga negara (WN) China berinisial CH (50) terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, AAW.
Meski sebelumnya sempat beredar kabar mengenai penyekapan, pihak kepolisian memberikan klarifikasi terbaru. Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Orsini, mengungkapkan bahwa unsur penyekapan dalam kasus ini dinilai kurang kuat. Fokus utama penyidikan kini diarahkan pada dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kronologi Pertemuan yang Terencana
Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, hubungan antara CH dan korban AAW tidak terjadi secara kebetulan. CH diketahui mengenal korban melalui perantara teman-teman korban sendiri yang juga masih berstatus di bawah umur. Salah satu rekan korban dilaporkan sudah cukup sering menjalin komunikasi dan memiliki hubungan dengan pria asal Negeri Tirai Bambu tersebut.
“Korban dikenalkan oleh dua temannya. Salah satu dari mereka memang sudah terbiasa berhubungan dengan WNA tersebut, hingga akhirnya mengajak korban untuk ikut serta,” jelas Kompol Ni Luh saat dikonfirmasi oleh tim Kabarmalam.com.
Fakta menarik lainnya terungkap bahwa korban mendatangi lokasi kejadian di apartemen tersebut menggunakan jasa transportasi online yang dipesan khusus untuk menemuinya. Hal ini semakin memperkuat argumen kepolisian bahwa narasi penyekapan mungkin tidak sepenuhnya relevan dibandingkan dengan isu eksploitasi atau pelecehan.
Hambatan Pemeriksaan dan Status Hukum
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif. Meski sejumlah saksi kunci—termasuk penyedia jasa transportasi dan pemilik unit apartemen—telah dimintai keterangan, polisi belum bisa menggali informasi mendalam dari korban AAW. Remaja tersebut dilaporkan masih dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil sehingga pemeriksaan tertunda.
Mengenai status hukum CH, Kompol Ni Luh menegaskan bahwa pria berusia 50 tahun itu masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan pelecehan. Namun, CH tidak bisa bernapas lega karena dirinya sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus lain yang tak kalah berat.
Bisnis Gelap Narkoba di Balik Dinding Apartemen
Di luar dugaan kasus asusila, satuan reserse narkoba menemukan fakta mengejutkan di lokasi yang sama. CH diduga kuat menjalankan laboratorium mini untuk memproduksi liquid vape yang mengandung zat narkotika jenis etomidate. Bisnis haram ini disebut-sebut mendatangkan omzet hingga puluhan juta rupiah dalam sekali transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menyebutkan bahwa bahan baku pembuatan barang haram tersebut didatangkan langsung dari China. “Tersangka mengakui bahwa bahan-bahannya dipesan dari luar negeri. Saat ini kami masih mengalkulasi total omzet per bulannya karena ditemukan banyak barang bukti yang siap edar,” ungkapnya.
Kini, CH harus menghadapi jeratan hukum berlapis. Sembari menunggu hasil penyidikan kasus perlindungan anak, ia telah mendekam di sel tahanan akibat keterlibatannya dalam sindikat narkoba internasional. Kabarmalam.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas di meja hijau.