Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Pelecehan Seksual: Bantahan Keras dan Kronologi Lengkap dari Mesir
Minggu, 26 Apr 2026 06:34 WIB
Kabarmalam.com — Kabar mengejutkan datang dari panggung dakwah tanah air. Syekh Ahmad Al Misry, sosok yang dikenal luas sebagai pendakwah sekaligus juri dalam ajang hafiz cilik, kini tengah berada di pusaran hukum yang berat. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri.
Penetapan status hukum ini muncul di tengah keberadaan Syekh Ahmad yang saat ini bermukim di Mesir. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, pria yang kerap memberikan tausiyah menyejukkan ini akhirnya angkat bicara guna menepis tudingan miring yang menyebut dirinya melarikan diri dari proses hukum di Indonesia. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan kepergiannya dan posisi hukumnya saat ini.
Alibi ke Mesir: Menjaga Sang Ibunda
Syekh Ahmad Al Misry memberikan klarifikasi mendetail mengenai keberangkatannya ke Mesir. Ia menegaskan bahwa kepergiannya pada 15 Maret 2026 murni didorong oleh kewajibannya sebagai seorang anak. “Saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 untuk mendampingi ibunda yang sedang sakit dan harus menjalani operasi pada 17 Maret,” jelasnya dalam pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa surat panggilan dari pihak kepolisian baru diterimanya pada 30 Maret 2026—sekitar dua minggu setelah ia berada di luar negeri. Menurutnya, pada saat itu statusnya masih sebagai saksi. Ia pun mengaku tetap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri melalui mekanisme daring (online).
Bantahan Keras Atas Dugaan Pelecehan
Terkait substansi perkara, Syekh Ahmad secara tegas membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap santri. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai sebuah fitnah yang sangat kejam dan tidak berdasar. “Tuduhan pelecehan kepada santri itu sama sekali tidak benar. Bukti-bukti dan saksi-saksi sudah saya serahkan kepada kuasa hukum untuk diproses oleh pihak berwenang,” tuturnya dengan nada penuh penekanan.
Syekh Ahmad juga menyayangkan sikap sejumlah rekan sesama pendakwah yang dianggapnya terburu-buru menyebarkan narasi negatif tanpa melakukan proses tabayyun atau klarifikasi langsung kepadanya. Ia menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti konkret, termasuk tuduhan mengenai fatwa-fatwa yang dianggap menyimpang di media sosial.
Langkah Tegas Kepolisian dan Perlindungan Korban
Meski terdapat bantahan dari pihak terlapor, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada gelar perkara yang matang. Laporan polisi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang masuk sejak akhir tahun 2025 menjadi landasan utama penyidikan ini.
Sebagai bentuk transparansi, penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sekaligus korban yang berinisial MMA pada 22 April 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban kasus hukum kekerasan seksual.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum ini, terutama terkait kehadiran Syekh Ahmad di Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah tugasnya mendampingi sang ibu di Mesir selesai.