Ikuti Kami
kabarmalam.com

Bareskrim Polri Obrak-abrik Gudang Penyelundupan di Jakarta Utara, Ribuan Ponsel Ilegal Disita

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 14 Apr 2026 18:34 WIB
Bareskrim Polri Obrak-abrik Gudang Penyelundupan di Jakarta Utara, Ribuan Ponsel Ilegal Disita

Kabarmalam.com — Komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan gelap di tanah air kembali menunjukkan taringnya. Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja melakukan aksi penggerebekan besar-besaran terhadap sebuah gudang yang diduga kuat menjadi titik pusat penyimpanan barang-barang hasil penyelundupan lintas negara di wilayah Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (14/4/2026), operasi senyap ini menyasar kawasan Penjaringan. Tak main-main, penggerebekan ini dipimpin langsung oleh jajaran petinggi Dittipideksus, yakni Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur dan Kombes Arif Budiman selaku Wakil Direktur. Di lokasi tersebut, Tim Satgas Gakkum Penyelundupan berhasil mengamankan ribuan unit ponsel impor ilegal yang siap diedarkan ke pasar gelap tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.

Baca Juga  Polemik Izin Terbang Militer AS: Kemlu RI Tegaskan Kedaulatan Udara Tak Bisa Ditawar

Gurita Bisnis Ilegal dan Jejak Pencucian Uang

Langkah tegas Bareskrim ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengungkapan kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dalam skala fantastis. Sebelum membongkar sindikat ponsel di Jakarta Utara, korps bayangkara ini juga telah mengendus jejak hitam pengolahan emas ilegal yang berkelindan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai Rp 25,9 triliun.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak memaparkan bahwa terbongkarnya skandal emas ini bermula dari laporan analisis yang disodorkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mencatat adanya aliran dana mencurigakan dari toko-toko emas serta aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan material dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

  • Lokasi Penambangan: Mencakup wilayah Kalimantan Barat hingga Papua Barat.
  • Periode Operasi: Berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
  • Total Transaksi: Terakumulasi hingga Rp 25,9 triliun yang melibatkan berbagai perusahaan eksportir.
Baca Juga  Berang Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Resmi Seret Rismon Sianipar ke Jalur Hukum

Barang Bukti Ratusan Miliar dan Penetapan Tersangka

Dalam upaya memperdalam penyidikan, petugas telah menggeledah setidaknya lima lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada akhir Februari 2026 lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menyita aset berharga berupa perhiasan emas seberat 8,16 kg dan emas batangan murni seberat 51,3 kg yang jika dirupiahkan menyentuh angka Rp 150 miliar. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal besar ini, yakni pria berinisial TW, seorang wanita berinisial DW, serta pria berinisial BSW. Tidak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pengembangan ke arah korporasi. Sejumlah perusahaan besar seperti PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) tak luput dari penggeledahan intensif oleh tim Bareskrim guna memutus rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Jejak Gelap Pasangan Kekasih di Balik Sindikat Phishing Global: Dari Kupang Guncang Dunia Siber

Aksi sigap Bareskrim Polri ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha nakal bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik ilegal yang merusak stabilitas ekonomi nasional.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul