Sengkarut Pemadaman Listrik di Jawa, Komisi XII DPR Desak Pemerintah Tegakkan UU Minerba
Minggu, 21 Jun 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa kini menjadi sorotan tajam di meja parlemen. Isu ini mencuat ke permukaan seiring dengan munculnya kekhawatiran terkait ketahanan energi nasional, yang ironisnya terjadi di tengah status Indonesia sebagai salah satu lumbung batu bara dunia.
Mandat UU Minerba: Prioritas Domestik di Atas Ekspor
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa krisis pasokan batu bara bagi PLN seharusnya tidak perlu terjadi jika regulasi dijalankan secara konsisten. Ia merujuk pada UU No. 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 5 ayat 3, yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUPK untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum melirik pasar ekspor.
“Ketentuan hukumnya sudah sangat terang benderang. Pemegang izin operasi produksi wajib memenuhi kebutuhan domestik, terutama untuk BUMN yang melayani hajat hidup orang banyak seperti sektor kelistrikan dan pupuk,” ujar Bambang dalam keterangannya kepada awak media.
Ketimpangan Data Produksi dan Kebutuhan Realitas
Bambang memaparkan data yang kontras antara kapasitas produksi nasional dengan kebutuhan riil PLN. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, total produksi batu bara mencapai angka 1 miliar metrik ton dengan realisasi sekitar 800 juta metrik ton. Sementara itu, kebutuhan tahunan PLN diproyeksikan hanya berada di kisaran 154 juta metrik ton.
Menurutnya, kementerian terkait tidak perlu lagi berpolemik soal Domestic Market Obligation (DMO) jika UU Minerba ditegakkan dengan tegas. “Jika mengacu pada mandat undang-undang, tidak ada alasan logis bagi PLN untuk mengalami kekurangan stok batu bara. Pemerintah hanya perlu memastikan para pengusaha tambang patuh pada aturan tersebut,” tegas Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI tersebut.
Jawaban ESDM: Masalah Logistik Internal PLN?
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan perspektif berbeda. Ia menepis tudingan bahwa pihaknya abai dalam mengawasi pasokan emas hitam tersebut. Bahlil menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Minerba telah memberikan penugasan kepada perusahaan nasional hingga mencapai 180-190 juta ton, jauh melampaui kebutuhan minimal PLN sebesar 154 juta ton.
“Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 134 juta ton sudah terkontrak. Kekurangannya sangat kecil, hanya sekitar 18 juta ton yang sedang dalam proses. Persoalannya, teknis pengiriman hingga sampai ke pembangkit (power plant) adalah ranah manajemen logistik internal PLN, bukan lagi tugas Dirjen Minerba,” jelas Bahlil menanggapi isu pemadaman listrik tersebut.
Harapan Publik Akan Kepastian Energi
Publik kini menanti langkah konkret dari kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk mengakhiri drama pemadaman listrik ini. Ketegasan dalam menjalankan kebijakan energi nasional menjadi kunci agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh masalah klasik distribusi sumber daya alam di negeri sendiri.