Prabowo Terima Roadmap Reformasi Polri: Dari Penguatan Kompolnas hingga Penolakan Kementerian Baru
Selasa, 05 Mei 2026 20:35 WIB
Kabarmalam.com — Istana Merdeka menjadi saksi bisu sebuah pertemuan krusial yang berlangsung selama lebih dari tiga jam, menandai babak baru dalam upaya pembenahan institusi kepolisian tanah air. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan hasil kerja komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), sebuah dokumen tebal yang merangkum arah masa depan korps Bhayangkara.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan langsung 10 buku rekomendasi yang menjadi ‘buah pikiran’ timnya selama masa tugas. Penyerahan ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan representasi dari aspirasi publik dan hasil kajian mendalam terhadap tantangan Polri di masa depan. Dalam pertemuan maraton tersebut, Jimly didampingi oleh sederet tokoh nasional, mulai dari eks Menko Polhukam Mahfud Md, Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri, hingga Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Sepuluh Buku untuk Transformasi Institusi
Kesepuluh buku yang diserahkan kepada Presiden mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari reformasi kebijakan (policy reform) hingga alternatif kebijakan yang dapat segera diimplementasikan. Laporan ini merupakan hasil dari proses panjang penyerapan aspirasi, baik dari lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, hingga suara internal kepolisian di berbagai daerah.
“Kami melaporkan sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan agenda reformasi. Ada usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan regulasi turunan untuk memastikan transformasi ini berjalan efektif di lapangan,” ujar Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers pasca-pertemuan.
Keputusan Strategis: Menolak Kementerian Baru
Salah satu poin menarik yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Namun, setelah melakukan pertimbangan matang mengenai azas manfaat dan risiko (mudharat), Presiden Prabowo bersama tim sepakat untuk tidak melanjutkan gagasan tersebut.
Jimly menjelaskan bahwa struktur yang ada saat ini dinilai lebih efektif jika dioptimalkan daripada menambah birokrasi baru yang berpotensi tumpang tindih. “Presiden sempat bertanya, namun setelah kita jelaskan perbandingannya, kesimpulannya adalah tidak perlu ada kementerian baru,” tambahnya.
Penguatan Kompolnas dan Mekanisme Kapolri
Terkait suksesi kepemimpinan, Presiden Prabowo memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini. Artinya, Kapolri tetap akan ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI, menjaga keseimbangan check and balances antar lembaga.
Namun, langkah progresif justru diambil pada penguatan pengawasan eksternal. Presiden memberikan lampu hijau untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depan, Kompolnas diproyeksikan menjadi lembaga yang lebih independen dengan keputusan yang bersifat mengikat, bukan sekadar memberikan rekomendasi tanpa taring. Selain itu, keanggotaan Kompolnas tidak lagi akan bersifat ex-officio guna menjaga objektivitas pengawasan.
Membatasi Jabatan Polri di Luar Struktur
Agenda reformasi ini juga menyentuh isu sensitif mengenai jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pemerintah berkomitmen untuk mengatur hal tersebut secara lebih ketat dan limitatif melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan fokus personel dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Penyerahan rekomendasi ini sekaligus menandai berakhirnya mandat KPRP yang dilantik pada awal November lalu. Dengan diterimanya 10 buku tersebut, bola kini berada di tangan pemerintah untuk merumuskan kebijakan teknis guna mewujudkan Reformasi Polri yang diharapkan mampu menjawab ekspektasi publik hingga tahun 2029 mendatang.