Tergiur Upah Rp 10 Juta, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Bisnis Sabu di Rutan
Kamis, 23 Apr 2026 20:05 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik jeruji besi Rutan Salemba akhirnya tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim membeberkan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan aktor Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Tak tanggung-tanggung, Ammar diketahui dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk perannya dalam mengedarkan sabu seberat 100 gram.
Dalam pembacaan vonis yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026), hakim mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). Berdasarkan fakta persidangan, komunikasi antara keduanya dilakukan secara rahasia melalui aplikasi pesan singkat Zangi untuk mengatur siasat pengiriman barang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Siasat Distribusi di Balik Jeruji
Hakim menjelaskan bahwa paket sabu seberat 100 gram tersebut tidak dikelola sendiri oleh Ammar. Setibanya di rutan, barang bukti tersebut dibagi menjadi dua bagian masing-masing 50 gram untuk diteruskan kepada terdakwa lain, yakni Andi Muallim (Terdakwa III) dan Muhammad Rivaldi (Terdakwa V). Rencananya, narkotika ini akan diedarkan secara masif di lingkungan internal rutan.
Namun, upah menggiurkan senilai Rp 10 juta yang dijanjikan Andre rupanya belum sempat menyentuh kantong Ammar Zoni. “Majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa Terdakwa VI belum menerima uang upah tersebut karena narkotika jenis sabu itu belum seluruhnya laku terjual,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan. Ammar baru akan menerima “komisi” tersebut jika seluruh barang haram itu habis terjual dan uangnya telah diterima oleh sang bandar utama.
Temuan Ganja dan Bantahan yang Kandas
Selain perkara sabu, persidangan juga menyoroti temuan ganja di kamar sel yang dihuni Ammar. Meski sang aktor sempat melayangkan bantahan dan menyangkal kepemilikan tas berisi narkoba tersebut, hakim memiliki penilaian berbeda. Posisi tas yang ditemukan di sela-sela pintu, yang merupakan akses utama Ammar menuju tempat tidurnya di lantai atas, menjadi bukti kuat bahwa barang tersebut berada dalam jangkauan dan penguasaannya.
Ammar Zoni juga disebut pernah memberikan narkoba kepada mantan rekan satu selnya, yang semakin memperkuat indikasi keterlibatannya dalam penyalahgunaan zat terlarang secara berulang.
Vonis Berat bagi Sang Aktor
Atas tindakan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus Ammar Zoni ini menjadi yang terberat di antara lima terdakwa lainnya dalam komplotan yang sama.
Berikut adalah rincian vonis untuk rekan-rekan Ammar dalam perkara ini:
- Terdakwa I (Asep bin Sarikin): 4 tahun penjara & denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II (Ardian Prasetyo): 5 tahun penjara & denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III (Andi Muallim): 6 tahun penjara & denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV (Ade Candra Maulana): 4 tahun penjara & denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V (Muhammad Rivaldi): 6 tahun penjara & denda Rp 1 miliar
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun bahwa hukum tidak memandang bulu, terutama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di dalam institusi hukum itu sendiri.