Ammar Zoni Bidik Peninjauan Kembali Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Sebut Ada Kejanggalan Hukum
Selasa, 05 Mei 2026 21:35 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru dalam perjalanan hukum aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik. Setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba di lingkungan Rutan Salemba, Ammar secara mengejutkan memilih untuk tidak mengajukan banding. Sebaliknya, ia bersama tim hukumnya kini tengah mempersiapkan strategi melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).
Strategi di Balik Penolakan Banding
Keputusan besar ini diambil bukan tanpa alasan. Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa setelah berdiskusi mendalam dengan kliennya, jalur PK dinilai sebagai langkah yang lebih tepat dibandingkan banding. Krisna menyebutkan adanya beberapa indikasi kejanggalan dalam putusan pengadilan yang perlu ditelusuri lebih lanjut secara komprehensif.
“Hasil diskusi kami dengan Ammar Zoni, diputuskan bahwa Ammar tidak akan mengambil langkah banding. Kami lebih memilih untuk fokus pada upaya Peninjauan Kembali,” ujar Krisna Murti saat ditemui tim Kabarmalam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mengejar Bukti Baru dan Menepis Status Pengedar
Salah satu alasan utama di balik penolakan banding adalah keterbatasan waktu. Dalam aturan hukum, pihak terdakwa hanya diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan banding, durasi yang dianggap Krisna terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial yang bisa mengubah keadaan.
“Kami butuh waktu lebih banyak. Aturan 14 hari untuk banding itu sangat mepet. Kami ingin mementingkan pembuktian di masa depan melalui PK untuk menegaskan bahwa Ammar bukanlah seorang pengedar,” tegasnya lagi.
Keyakinan Tim Hukum Ammar Zoni
Tim kuasa hukum Ammar meyakini bahwa dengan ditemukannya bukti-bukti baru (novum) nantinya, mereka dapat membuktikan bahwa posisi Ammar dalam perkara ini bukanlah sebagai bandar atau pelaku kejahatan narkoba kelas berat seperti yang diputuskan pengadilan saat ini.
Hingga saat ini, Ammar Zoni masih mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses pengumpulan bukti-bukti tersebut rampung. Kasus yang menjerat sang aktor memang terus bergulir dinamis, memancing berbagai opini publik mengenai sistem rehabilitasi dan penegakan hukum bagi figur publik di tanah air.