Langkah Tegas Polda Banten: Tujuh Kasus Tambang Ilegal di Jantung Hutan Lebak Dibongkar
Kamis, 09 Apr 2026 19:14 WIBKabarmalam.com — Komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan di wilayah Banten terus diperkuat oleh aparat penegak hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Banten dilaporkan tengah mendalami secara intensif tujuh kasus pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil guna memutus rantai perusakan alam yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Penyelidikan Maraton di Kawasan Lindung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa ketujuh laporan tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga April 2026. Fokus utama petugas tertuju pada dua komoditas utama yang dieksploitasi secara ilegal: batu bara dan emas.
Dari total tujuh kasus tersebut, empat di antaranya merupakan praktik tambang batu bara tanpa izin yang berlokasi di wilayah Perhutani, Cihara. Sementara itu, dua kasus lainnya yang tak kalah krusial adalah penambangan emas ilegal yang merambah area sensitif di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Kecamatan Cibeber.
Dua Tersangka dan Jaringan Merkuri Diamankan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status perkara tambang emas dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melalui mekanisme gelar perkara yang ketat. Dalam proses hukum ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai terlapor utama, yakni pria berinisial SR alias AN serta AD.
“Setelah dilakukan gelar perkara, status perkara resmi naik ke penyidikan. Kami telah mengidentifikasi dan menetapkan dua orang terlapor dalam kasus ini,” ujar Yudhis dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Tak berhenti di sana, Polda Banten juga berhasil mengungkap sindikat pendukung aktivitas ilegal tersebut. Seorang tersangka berinisial LS alias BOH kini harus berhadapan dengan hukum akibat perannya sebagai penyuplai merkuri kepada para pengolah emas ilegal. Berkas perkara LS bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Fakta Lapangan dan Pelanggaran Koordinat
Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, aktivitas penambangan emas tersebut terdeteksi berada di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber. Untuk memastikan tingkat pelanggarannya, tim penyidik menggandeng petugas Balai TNGHS guna melakukan pengecekan titik koordinat secara akurat.
“Hasil pengecekan di lokasi membuktikan bahwa titik penambangan berada tepat di dalam kawasan Taman Nasional. Hal ini jelas melanggar regulasi ketat mengenai kehutanan dan pertambangan mineral,” tambah Yudhis. Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Komitmen Perlindungan Lingkungan
Saat ini, penyidik masih terus bergerak untuk memeriksa sejumlah saksi ahli dan mengamankan berbagai barang bukti guna memperkuat pemberkasan perkara. Kabupaten Lebak yang menjadi paru-paru provinsi Banten kini menjadi prioritas pengawasan kepolisian agar tidak terus menjadi sasaran empuk oknum tak bertanggung jawab.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kekayaan alam negara demi keuntungan pribadi. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus langkah preventif dalam memitigasi kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana alam di masa depan.