Ikuti Kami
kabarmalam.com

PAN Kritik Keras Rencana KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi: Bisa Tabrak Konstitusi!

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 30 Apr 2026 10:03 WIB
PAN Kritik Keras Rencana KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi: Bisa Tabrak Konstitusi!

Kabarmalam.com — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai politik memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip dasar hukum tata negara jika dilakukan secara eksternal oleh lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya memberikan apresiasi terhadap semangat perbaikan internal partai, namun mekanisme pengawasan kaderisasi seharusnya tetap bersifat otonom. Menurutnya, jika KPK mengambil peran sebagai pembentuk lembaga pengawas tersebut, hal itu justru dianggap sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan terhadap kedaulatan organisasi sipil.

Risiko Pelanggaran Batas Wewenang

Viva Yoga menekankan bahwa upaya KPK masuk ke wilayah tata kelola internal partai politik bisa dikategorikan sebagai detournement de pouvoir atau penyimpangan tujuan dalam penggunaan wewenang. Selain itu, langkah ini juga berisiko disebut sebagai excess of power karena melampaui mandat utama lembaga tersebut.

Baca Juga  Terjerat Skandal Pemerasan Pejabat, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Resmi Berbaju Oranye KPK

“PAN menilai jika KPK membentuk lembaga pengawas kaderisasi, itu artinya mereka masuk ke wilayah domain rumah tangga partai politik yang sudah diatur oleh undang-undang, bukan oleh lembaga penegak hukum,” tegas Viva Yoga. Ia menambahkan bahwa kebebasan berserikat atau freedom of association harus tetap dihormati sebagai pilar demokrasi.

Akar Masalah Korupsi Bukan Hanya Kaderisasi

Lebih lanjut, PAN berpendapat bahwa fenomena korupsi yang melibatkan kader partai tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya sistem kaderisasi. Ada faktor-faktor sistemik yang jauh lebih krusial, seperti tingginya biaya politik di Indonesia, praktik politik uang, hingga sistem pendanaan partai yang belum mandiri.

Sebagai solusi alternatif, PAN menyarankan KPK untuk lebih fokus pada perbaikan regulasi di tingkat hulu. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pengetatan syarat calon pemimpin berdasarkan rekam jejak dan integritas.
  • Transparansi laporan sumber dana politik.
  • Pembatasan peredaran uang tunai (kartal) selama masa kontestasi.
  • Peningkatan pendidikan politik bagi kader untuk membangun pemahaman hukum yang kuat.
Baca Juga  Perjuangan 6,5 Jam Menembus Hutan Sekadau: Ratusan Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Korban Heli PK-CFX

Duduk Perkara Usulan KPK

Sebelumnya, melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, KPK melemparkan wacana pembentukan lembaga pengawas kaderisasi sebagai hasil kajian Direktorat Monitoring tahun 2025. KPK melihat adanya celah dalam proses rekrutmen dan sistem kaderisasi yang kerap menjadi pintu masuk bagi praktik mahar politik.

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat saat menghadapi pemilu dipandang sebagai pemicu awal terjadinya tindak pidana korupsi saat menjabat. Oleh karena itu, KPK merasa perlu adanya pengawasan khusus agar proses kaderisasi berjalan lebih akuntabel dan bersih dari kepentingan transaksional.

Meski demikian, PAN mengingatkan bahwa kekuatan utama KPK terletak pada independensi dan kepercayaan publik dalam penegakan hukum. “Biarkan KPK fokus pada tugasnya membangun integritas sistem dan penindakan. Biarkan Indonesia bersinar terang seperti matahari, dan awan gelap korupsi segera sirna,” pungkas Viva Yoga.

Baca Juga  PSI Dukung KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Upaya Memutus Rantai 'Kerajaan' dan Kultus Individu
Tentang Penulis
Husnul
Husnul