Ikuti Kami
kabarmalam.com

3 Fakta Miris Penangkapan Driver Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakarta: Positif Sabu dan Bawa Kontrasepsi

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 04 Apr 2026 18:42 WIB
3 Fakta Miris Penangkapan Driver Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakarta: Positif Sabu dan Bawa Kontrasepsi

Kabarmalam.com — Jejak pelarian seorang pengemudi taksi daring yang tega melakukan tindakan asusila terhadap penumpangnya sendiri akhirnya resmi berakhir di tangan pihak kepolisian. Pelaku yang sempat viral lantaran aksi tak terpujinya itu diringkus aparat di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah sempat menghindar dari kejaran hukum selama kurang lebih dua minggu.

Peristiwa yang menghebohkan publik ini bermula dari sebuah insiden di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada pertengahan Maret lalu. Berdasarkan laporan yang dihimpun tim redaksi, pelarian sang driver terhenti pada awal April 2026 setelah tim penyidik melakukan penelusuran intensif. Berikut adalah tiga fakta krusial di balik penangkapan pelaku yang berhasil kami rangkum.

1. Bermula dari Video Viral dan Modus Manipulasi Korban

Kasus ini meledak setelah sebuah rekaman amatir tersebar luas di media sosial, memperlihatkan aksi nekat pelaku yang menggerayangi korban di dalam kendaraan. Saat itu, korban tengah duduk di jok belakang sebelah kiri, sementara pelaku tetap mengemudi sembari melakukan aksi pelecehan tersebut.

Baca Juga  Sakit Hati Berujung Maut, Begini Detik-detik Bang Tile Habisi Mantan Istrinya di Tangsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi taksi online untuk mendapatkan akses terhadap korban. Dalam perjalanannya, pelaku membangun komunikasi sedemikian rupa hingga menciptakan situasi yang membuat korban merasa terpojok dan rentan.

“Pelaku membawa mobil ke lokasi yang cenderung sepi, di sanalah tindakan cabul tersebut dilakukan. Beruntung, korban cukup berani untuk merekam kejadian tersebut sebagai bukti kuat dan melakukan perlawanan hingga berhasil meloloskan diri dari mobil,” jelas Budi dalam keterangan resminya.

2. Penangkapan Dramatis di Wilayah Depok

Setelah mengantongi identitas dan bukti-bukti yang cukup, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan. Tim penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan menganalisis rekaman video yang viral tersebut.

Baca Juga  Tegas! Ustaz Solmed Pantau Ketat Laporan Fitnah Pencabulan di Polda Metro Jaya

Pengejaran berakhir pada Rabu, 1 April 2026. Petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat dirinya masih berada di dalam kendaraan yang sama yang digunakan untuk beraksi. Pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

3. Pelaku Beraksi dalam Pengaruh Narkotika Jenis Sabu

Satu fakta yang paling mengejutkan terungkap saat proses penggeledahan. Polisi menemukan fakta bahwa sang driver melakukan aksi pelecehan seksual tersebut di bawah pengaruh narkotika. Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa pelaku baru saja mengonsumsi sabu sebelum atau saat sedang beroperasi.

Baca Juga  Dugaan Tipu Gelap Rp 400 Juta, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Seorang Pengusaha ke Polisi

“Pelaku dalam kondisi terpengaruh narkotika. Kami menemukan alat isap sabu atau bong di dalam mobilnya,” ungkap Kombes Budi Hermanto. Selain alat isap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang cukup mencurigakan, antara lain plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, serta dua unit ponsel.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera memanfaatkan layanan kepolisian 110 jika mengalami atau melihat tindakan kriminal serupa di transportasi umum.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul