Dugaan Tipu Gelap Rp 400 Juta, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Seorang Pengusaha ke Polisi
Rabu, 06 Mei 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Dinamika hukum di wilayah Pandeglang kembali memanas. Kali ini, seorang legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, terpaksa mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang pengusaha lokal ke pihak berwajib. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah.
Farid tampak menyambangi Mapolres Pandeglang pada Rabu (6/5/2026) untuk memberikan keterangan terkait laporannya tersebut. Di hadapan awak media, ia membeberkan bahwa dirinya telah menjadi korban janji manis sang pengusaha yang menyebabkan kerugian finansial mencapai Rp 400 juta.
Awal Mula Sengketa Modal Usaha
Persoalan ini sebenarnya berakar dari transaksi yang terjadi pada tahun 2024 lalu. Farid menceritakan bahwa saat itu terlapor mendekatinya untuk meminjam dana segar guna keperluan suntikan modal dalam bisnis granit. Dengan janji pengembalian yang singkat, yakni berkisar antara satu minggu hingga satu bulan, Farid pun memberikan pinjaman tersebut.
Namun, waktu yang dijanjikan berlalu tanpa kepastian. Dana yang dipinjam terlapor tak kunjung kembali secara utuh ke tangan sang legislator. “Kronologisnya waktu itu terlapor meminjam modal untuk usaha granit dengan komitmen waktu yang singkat. Tetapi kenyataannya, sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya,” ungkap Farid dengan nada kecewa.
Upaya Kekeluargaan yang Berakhir Buntu
Sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum, Farid mengaku telah mengedepankan etika komunikasi yang baik. Ia mengklaim sudah puluhan kali mencoba menagih haknya, baik secara langsung maupun melalui bantuan rekan-rekannya. Sayangnya, iktikad baik tersebut tidak disambut dengan kejujuran oleh pihak pengusaha.
“Saya sudah berupaya menagih langsung bersama teman, sudah berkali-kali, tapi tidak ada jawaban pasti. Oleh karena itu, saya ingin persoalan ini diselesaikan di bawah wewenang kepolisian agar ada titik terang,” tambahnya.
Meskipun terlapor sempat mencicil sebagian utangnya, Farid menyebutkan bahwa sisa dana yang belum dikembalikan masih cukup signifikan, yakni di atas Rp 200 juta. Langkah pelaporan ini juga disebutnya sebagai upaya preventif agar tidak ada warga lain yang terjerat dalam skema serupa oleh oknum pengusaha tersebut.
Polisi Mulai Lakukan Pendalaman
Menanggapi laporan yang masuk, pihak kepolisian melalui KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas aduan dari Miftahul Farid Sukur. Kepolisian kini tengah mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan melakukan penelusuran dan mendalami laporan ini secara saksama. Fokus utama kami adalah mencari tahu apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut. Serangkaian proses penyelidikan akan segera dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelapor,” tegas Iptu Beni Sukirman saat memberikan keterangan terpisah.
Kini, publik menunggu hasil investigasi kepolisian terkait kasus yang menyeret nama pejabat publik dan pelaku usaha di Pandeglang ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerjasama bisnis, meski dengan relasi terdekat sekalipun.