Ikuti Kami
kabarmalam.com

Natalius Pigai Siapkan Tim Asesor Khusus Aktivis HAM: Memisahkan Pejuang Tulus dari Kepentingan Komersial

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 30 Apr 2026 22:05 WIB
Natalius Pigai Siapkan Tim Asesor Khusus Aktivis HAM: Memisahkan Pejuang Tulus dari Kepentingan Komersial

Kabarmalam.com — Upaya untuk memperkuat marwah perjuangan hak asasi di Indonesia kini memasuki babak baru. Menteri HAM, Natalius Pigai, tengah menggodok rencana strategis dengan membentuk tim asesor khusus yang bertugas melakukan kurasi terhadap para aktivis HAM. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa perlindungan hukum benar-benar jatuh ke tangan mereka yang berjuang demi kepentingan publik secara murni.

Pigai menegaskan bahwa pembentukan tim ini menjadi krusial untuk membedakan antara pembela HAM yang bekerja secara tulus dengan mereka yang terafiliasi dengan kepentingan komersial atau korporasi. Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan adanya gradasi motivasi di kalangan pekerja kemanusiaan.

Filosofi di Balik Tim Asesor

“Intinya, kita harus jujur bahwa ada aktivis yang dibayar oleh rekanan, perusahaan, atau oknum tertentu, dan ada pula yang bekerja murni tanpa imbalan. Ini harus jelas dulu agar tidak salah kaprah dalam memberikan status pembela HAM,” ungkap Pigai saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (30/4/2026).

Baca Juga  Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dan Peran Forum SATHU

Nantinya, tim asesor ini tidak berdiri sendiri, melainkan akan ditempatkan di bawah naungan berbagai lembaga negara ad hoc sesuai dengan spesialisasi kasus yang ditangani. Pigai menjelaskan bahwa distribusi ini bertujuan agar proses seleksi berjalan lebih spesifik dan objektif.

  • Kasus yang berkaitan dengan perempuan akan ditelaah oleh tim asesor di bawah Komnas Perempuan.
  • Isu mengenai perlindungan anak akan ditangani oleh asesor di Komnas Anak.
  • Masalah terkait penyandang disabilitas akan divalidasi oleh Komnas Disabilitas.
  • Sementara isu hak asasi manusia yang bersifat umum akan tetap menjadi domain Komnas HAM.

Perlindungan Hukum dan Kekebalan Pidana

Langkah ini merupakan bagian dari payung besar rencana pembentukan UU HAM yang baru. Dalam draf regulasi tersebut, Pigai telah memasukkan poin revolusioner: jaminan bahwa pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugasnya. Namun, jaminan ini memicu kekhawatiran akan adanya pihak-pihak yang sekadar “mengklaim” diri sebagai aktivis demi mendapatkan kekebalan hukum.

Baca Juga  Ketegangan Selat Hormuz: Turki Desak Gencatan Blokade dan Pemulihan Jalur Energi Dunia

“Setelah undang-undang menyatakan pembela HAM tidak bisa dipidana, pasti semua orang akan mengklaim dirinya sebagai pembela HAM. Di sinilah peran tim asesor untuk menyeleksi siapa yang benar-benar berhak menyandang status tersebut,” tambahnya. Kriteria utama yang dipatok adalah ketulusan, imparsialitas, dan fokus pada pembelaan kaum lemah tanpa motif profit.

Pendekatan Personal, Bukan Organisasional

Satu hal yang menarik dari gagasan Natalius Pigai adalah mekanisme penilaian yang menyasar personal atau individu, bukan pada organisasinya. Ia berargumen bahwa status kelembagaan sebuah LSM tidak menjamin seluruh personel di dalamnya bekerja secara murni untuk kepentingan publik di setiap waktu.

“Satu orang staf di LSM bisa saja suatu saat bertindak sebagai pembela HAM, tapi di lain waktu menjadi konsultan berbayar bagi perusahaan. Karena itu, pendekatannya tidak boleh organisatoris, melainkan berdasarkan kegiatan pembelaan nyata yang ia lakukan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga  Transparansi Dana Otsus dan Danais: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pentingnya Dampak Riil bagi Masyarakat

Tim asesor ini rencananya akan diisi oleh sosok-sosoh terpandang atau prominent persons, mulai dari akademisi berpengalaman, profesor, hingga tokoh-tokoh senior dari kalangan LSM yang memiliki rekam jejak integritas tinggi. Dengan komposisi ini, diharapkan proses seleksi aktivis dapat berjalan secara transparan dan jauh dari kepentingan politik praktis.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul