Bareskrim Bongkar Sindikat Vape Narkoba ‘Batman’ di Sumut, Modus Sembunyikan di Balik Es Batu dan Kopi Durian Terungkap
Minggu, 28 Jun 2026 19:04 WIB
Kabarmalam.com — Upaya licin jaringan narkotika untuk menyelundupkan cairan rokok elektrik atau vape mengandung zat berbahaya berhasil digagalkan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan unit vape bermerek ‘Batman’ yang diketahui mengandung zat kimia keras jenis Etomidate.
Aksi penyelundupan ini terendus pertama kali di Bandara Internasional Kualanamu pada Sabtu, 20 Juni 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan seorang penumpang berinisial UKM. Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku menggunakan modus yang cukup unik, yakni menyisipkan barang haram tersebut di antara tumpukan es batu dan aroma menyengat kopi durian.
Modus Operandi: Es Batu dan Kopi Durian sebagai Penyamaran
Saat dilakukan penggeledahan mendalam terhadap kotak styrofoam yang dibawa UKM, petugas menemukan 112 buah vape merek Batman. Zat Etomidate yang terkandung di dalamnya diduga kuat akan diedarkan secara ilegal ke wilayah Jakarta. “Pelaku mencoba memanipulasi penciuman petugas dan sensor suhu dengan meletakkan vape tersebut di dalam kotak berisi es batu dan kopi durian,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya pada Minggu (28/6/2026).
Tak berhenti di situ, tim di lapangan segera melakukan pengembangan cepat. Hasilnya, polisi meringkus dua kaki tangan lainnya, Samuel Roynald Sihaan dan Willy Raja Pande Turnip, di area bandara. Keduanya berperan penting dalam memuluskan proses pengiriman barang menuju ibu kota melalui jalur udara.
Rantai Distribusi yang Terorganisir
Penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri terus merembet ke aktor-aktor lainnya. Polisi kemudian menciduk Deddy Pratama Putra dan seorang wanita berinisial WS yang diketahui sedang dalam kondisi mengandung. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa pasokan vape ‘Batman’ tersebut berasal dari WS.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, WS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh suaminya yang bernama Safrizal untuk menyerahkan barang tersebut kepada Deddy. Pergerakan sindikat ini terlihat sangat terstruktur dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari penyedia barang, kurir, hingga koordinator lapangan.
Di lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Medan Selayang pada Rabu (24/6), polisi juga mengamankan Akbar Bodamer. Sosok ini mengakui bahwa dirinya bertugas sebagai penghubung pesanan di bawah arahan seorang atasan bernama Ahmad, yang saat ini masih dalam status buron. Dari setiap transaksi, Akbar mengantongi keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Pengejaran DPO dan Status Hukum Tersangka
Brigjen Eko menambahkan bahwa dari hasil transaksi ilegal tersebut, Akbar Bodamer meraup keuntungan sebesar Rp 14,9 juta, yang kemudian dibagi kepada rekannya, M. Teddy Hamdani, sesuai kesepakatan mereka. Saat ini, fokus kepolisian adalah mengejar dua otak utama di balik jaringan narkoba ini, yakni Ahmad dan M. Teddy Hamdani, yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun salah satu tersangka, WS, sedang hamil, polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional. Tim Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyatakan bahwa kondisi WS memungkinkan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di markas Dittipidnarkoba Mabes Polri, Jakarta.
Seluruh barang bukti kini telah disita, dan para tersangka terancam hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika dan zat berbahaya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba jenis baru yang menyasar pengguna rokok elektrik.