Gempur Mafia Impor, Satgas Lundup Polri Selamatkan Kas Negara hingga Rp 1 Triliun
Minggu, 28 Jun 2026 14:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri melaporkan keberhasilan besar dengan menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai hampir Rp 1 triliun hanya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Operasi besar-besaran ini merupakan manifestasi nyata dari visi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya pada poin penguatan reformasi hukum dan pemberantasan segala bentuk penyelundupan. Sejak dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026, Satgas ini bergerak cepat menyisir berbagai pintu masuk perdagangan ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Gurita Bisnis Gawai Ilegal Senilai Ratusan Miliar
Salah satu pencapaian paling mencolok adalah pembongkaran jaringan perdagangan gawai bekas ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa timnya berhasil melakukan penggerebekan di empat titik strategis di wilayah Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, hingga Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dari operasi ini, kami menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android bekas, lengkap dengan komponen cadangan seperti LCD dan baterai. Nilai total aset yang diamankan dari sektor ini saja mencapai Rp 250 miliar,” jelas Ade Safri. Selain gawai, petugas juga mengamankan ratusan ribu unit perlengkapan bayi dan mainan anak tanpa izin resmi yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar. Empat orang berinisial DCP, SJ, TW, dan MT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor ilegal ini.
Sektor Pangan dan Tekstil Tak Luput dari Incaran
Penyelundupan komoditas pangan juga menjadi perhatian serius. Di Pontianak, Kalimantan Barat, Satgas menggeledah dua gudang besar yang menyimpan 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering asal China, India, hingga Belanda. Barang-barang tersebut masuk ke tanah air tanpa dokumen karantina maupun dokumen perdagangan yang sah, dengan nilai perputaran usaha mencapai Rp 24,96 miliar per tahun.
Tak berhenti di situ, pada akhir 2025 lalu, kepolisian juga berhasil menghentikan peredaran 846 bal pakaian bekas (thrifting) asal Korea Selatan di wilayah Tabanan, Bali. Dua tersangka berinisial ZT dan SB diketahui telah menjalankan bisnis hitam ini sejak 2021 dengan total nilai transaksi mencapai angka fantastis, yakni Rp 669 miliar.
Pengejaran Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagai efek jera, Polri tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti tindak pidana asal. Penyidikan kini berkembang ke arah pencucian uang (TPPU). Dari tangan tersangka jaringan pakaian bekas, polisi telah menyita sejumlah aset mewah, termasuk 7 unit bus dan satu unit Pajero dengan total nilai aset mencapai Rp 22 miliar.
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku semakin canggih, mulai dari undervaluing (merendahkan nilai barang), under-accounting, hingga missdeclare atau memberikan keterangan palsu dalam dokumen manifest. “Penegakan hukum ini adalah komitmen Polri untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya.