Ikuti Kami
kabarmalam.com

Alasan Medis di Balik Penempatan Razman Nasution, Kalapas Cipinang: Kami Kedepankan Sisi Kemanusiaan

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 28 Jun 2026 15:34 WIB
Alasan Medis di Balik Penempatan Razman Nasution, Kalapas Cipinang: Kami Kedepankan Sisi Kemanusiaan

Kabarmalam.com — Tata kelola penempatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan kini semakin transparan dan berbasis pada regulasi yang ketat. Hal ini ditegaskan kembali oleh pihak otoritas terkait keberadaan Razman Nasution di Lapas Kelas I Cipinang sejak akhir Juni 2026 lalu. Bukan tanpa alasan, setiap kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen lapas diklaim telah melalui proses asesmen yang mendalam dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku secara nasional.

Landasan Hukum dan Prosedur Baku Penerimaan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan secara rinci bahwa penerimaan Razman didasarkan pada dua instrumen hukum utama. Pertama adalah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015. Syarpani menekankan bahwa setiap warga binaan baru tanpa terkecuali wajib melalui tahapan krusial mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan menyeluruh, hingga asesmen risiko untuk menentukan klasifikasi penempatan.

Baca Juga  Prestasi Gemilang di Hong Kong, Pegadaian Sabet Penghargaan 'The Asset Triple A' Berkat Inovasi Keuangan Berkelanjutan

Faktor Kesehatan yang Menjadi Pertimbangan Utama

Penempatan Razman di lantai 1 Blok E sempat menjadi bahan perbincangan. Namun, Syarpani membeberkan fakta medis yang cukup krusial sebagai latar belakang keputusan tersebut. Diketahui, Razman memiliki berat badan yang mencapai 120 kg, sebuah kondisi fisik yang memerlukan perhatian khusus dalam mobilitas. Lebih lanjut, diagnosis dokter spesialis dari RSPAD Gatot Soebroto pada Januari 2026 menunjukkan adanya penyumbatan pembuluh darah. Temuan ini diperkuat oleh tim medis Lapas Cipinang yang mengidentifikasi adanya gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).

“Petugas menempatkannya di lokasi yang memudahkan pemantauan medis rutin maupun proses evakuasi jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat. Ini bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan implementasi nyata dari hak pelayanan kesehatan dan perlindungan nyawa yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Syarpani dalam keterangan resminya pada Minggu (28/6/2026). Di dalam sel tersebut, Razman menempati kamar bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kendala kesehatan serupa.

Baca Juga  Seni Bekerja dalam Senyap: Mengapa 'Pendekar' di Kabinet Prabowo Lebih Memilih Aksi daripada Narasi?

Prinsip Non-Diskriminatif dan Misi ‘Memanusiakan Manusia’

Sejalan dengan visi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Syarpani menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini telah bertransformasi sepenuhnya dari sekadar tempat penghukuman menjadi ruang rehabilitatif yang restoratif. Slogan ‘memanusiakan manusia’ menjadi ruh utama dalam setiap pelayanan di dalam lembaga.

“Asas non-diskriminasi adalah prinsip fundamental kami. Tidak peduli apa latar belakang kasusnya atau siapa sosoknya, jika seorang warga binaan dalam kondisi sakit, maka pemenuhan hak kesehatannya menjadi prioritas utama. Kami tidak ingin mengambil risiko keselamatan hanya karena penempatan yang tidak tepat. Menempatkan seseorang dengan obesitas tinggi dan risiko stroke di lantai atas tentu akan menyulitkan penanganan medis darurat,” tambahnya tegas.

Transisi Menuju Status Warga Binaan Umum

Meski saat ini berada dalam pengawasan khusus di blok medis, status tersebut tidak bersifat permanen. Pihak Lapas Kelas I Cipinang akan terus melakukan evaluasi berkala melalui tim medis internal. Jika nantinya kondisi kesehatan Razman telah dinyatakan stabil dan pulih sepenuhnya oleh dokter lapas, maka status observasinya akan dicabut dan penempatannya akan disesuaikan kembali dengan prosedur warga binaan umum lainnya.

Baca Juga  Bangkit dari Bencana, Jembatan Lubuk Sidup Kembali Hubungkan Nadi Ekonomi Aceh Tamiang

Syarpani juga memastikan bahwa seluruh fasilitas yang diterima Razman sama persis dengan penghuni lainnya. Mulai dari kewajiban menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) hingga penggunaan fasilitas tidur standar berupa matras busa. Hal ini menjadi bukti bahwa Lapas Cipinang tetap tegak lurus pada aturan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bagi setiap warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan agar kelak siap kembali ke masyarakat dengan versi terbaik mereka.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul