Percepat Hunian Tetap bagi Penyintas Aceh Tamiang, Satgas PRR Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Minggu, 28 Jun 2026 18:34 WIB
Kabarmalam.com — Upaya memberikan kepastian tempat tinggal bagi para penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang kini memasuki babak krusial. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus bergerak cepat memperkuat simpul koordinasi lintas sektor demi memastikan penyediaan lahan hunian tetap (huntap) berjalan tanpa hambatan berarti.
Langkah strategis ini diambil agar proses pembangunan hunian dapat segera dilaksanakan, mengingat kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang aman, layak, dan permanen sudah sangat mendesak. Dalam sebuah rapat koordinasi daring yang digelar pada Kamis (25/6/2026), Satgas PRR bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membedah berbagai tantangan teknis, terutama terkait status lahan yang akan digunakan.
Fokus pada Lahan HGU dan Validasi Koordinat
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah pemanfaatan lahan yang berasal dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Wakil Kepala II Pos Komando Data Satgas PRR, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, mengungkapkan bahwa Pemda Aceh Tamiang saat ini tengah memprioritaskan dua lokasi strategis. Lokasi ini disiapkan untuk mendukung target ambisius pembangunan 2.212 unit huntap oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun anggaran ini.
“Kami di Satgas PRR terus meminta konfirmasi dan pembaruan dari pemerintah daerah mengenai perkembangan penyediaan lahan ini. Transparansi data sangat penting, sehingga kami akan mengirimkan salinan surat resmi dari pihak perusahaan kepada Pemda agar titik koordinat di lapangan bisa dipastikan akurasinya,” ujar Tamimi dalam keterangan resminya kepada redaksi.
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat keberatan atau kendala teknis terhadap lokasi yang ditawarkan, pemerintah daerah diharapkan menyusun argumentasi tertulis yang rasional. Hal ini diperlukan sebagai fondasi kuat dalam proses mediasi dengan pihak-pihak terkait ke depannya.
Menjamin Keselamatan Melalui Rekomendasi Geologi
Selain urusan legalitas lahan, aspek keselamatan menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Satgas PRR menekankan pentingnya verifikasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa lokasi rehabilitasi bencana yang dipilih benar-benar berada di zona aman dan bebas dari ancaman bencana susulan di masa depan.
“Hasil verifikasi lapangan dan rekomendasi PVMBG akan menjadi dasar utama kami. Kita tidak ingin membangun di area yang berisiko. Keselamatan, aksesibilitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat adalah harga mati,” tegas Tamimi. Rencananya, Satgas PRR bersama tim teknis daerah akan segera melakukan survei fisik untuk memvalidasi sejumlah lokasi alternatif yang telah diusulkan.
Sinergi Menuju Solusi Permanen
Penyelesaian masalah lahan ini memang membutuhkan napas panjang dan sinergi dari berbagai instansi. Oleh karena itu, Satgas PRR berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antara pemda, kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak swasta pemegang HGU. Musyawarah yang berbasis pada data lapangan yang akurat diyakini menjadi kunci penyelesaian kendala ini.
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dijadwalkan menggelar rapat pleno pada Selasa, 30 Juni 2026. Forum ini akan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kesepakatan akhir terkait lahan. Satgas PRR memastikan akan terus mengawal setiap tahapan hingga solusi terbaik ditemukan.
“Dengan kolaborasi yang solid, kami optimis penyediaan lahan huntap Aceh Tamiang akan segera terealisasi. Harapan kami, masyarakat terdampak bisa segera menempati rumah yang lebih baik dan memulai kehidupan baru dengan lebih tenang,” pungkasnya.