Strategi Tito Karnavian Percepat Pemulihan Sumatera: Dorong Pembentukan Satgas Provinsi dan Sinergi Anggaran
Minggu, 03 Mei 2026 16:05 WIB
Kabarmalam.com — Upaya mempercepat proses pemulihan wilayah pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera kini memasuki babak baru. Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, secara tegas mendorong pemerintah provinsi untuk segera membentuk Satgas di tingkat daerah demi memperkuat koordinasi lapangan.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap program pemulihan bencana berjalan selaras antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasi di daerah. Menurut Tito, kehadiran struktur Satgas di level provinsi akan menjadi jembatan utama dalam sinkronisasi kebijakan serta manajemen anggaran yang lebih efektif.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
Dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Tito menekankan pentingnya peran Gubernur sebagai komandan di daerah. Ia berharap struktur organisasi ini dapat segera difinalisasi agar pengelolaan dana dan kegiatan tidak tumpang tindih.
“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan langsung oleh Bapak Gubernur,” ungkap Tito dalam keterangan resminya.
Tito juga mengambil contoh sukses dari Provinsi Aceh yang telah menerapkan skema serupa. Di sana, Gubernur menjabat sebagai Ketua Satgas, sementara Wakil Gubernur bertindak sebagai pelaksana harian. Skema ini rencananya juga akan diusulkan untuk diterapkan di Sumatera Barat demi efektivitas rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh.
Rencana Induk dan Alokasi Anggaran Fantastis
Saat ini, Satgas PRR telah merampungkan penyusunan Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang mencakup periode 2026 hingga 2028. Dokumen strategis yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas tersebut memuat tak kurang dari 12.047 kegiatan lintas sektor. Fokus utamanya adalah transisi dari fase darurat menuju fase pemulihan permanen.
Total kebutuhan anggaran yang tertuang dalam Renduk tersebut mencapai angka yang signifikan, yakni Rp100,2 triliun. Alokasi ini akan dibagi menjadi dua tanggung jawab besar:
- Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab atas dana sebesar Rp61,9 triliun.
- Pemerintah Daerah: Mengalokasikan dana sebesar Rp38,3 triliun.
Secara mendalam, Tito memaparkan rincian kebutuhan per provinsi yang terdampak. Provinsi Aceh tercatat membutuhkan dana terbesar mencapai Rp58 triliun karena luasnya wilayah terdampak dari ujung Nagan Raya hingga Aceh Tamiang. Sementara itu, Sumatera Utara membutuhkan sekitar Rp23 triliun, dan Sumatera Barat mencapai Rp17 triliun.
Menanti Payung Hukum Perpres
Meskipun rencana strategis telah matang, pelaksanaan di lapangan masih menunggu ketuk palu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum utama. Begitu Perpres diterbitkan, pembagian tugas antara pemerintah daerah dan pusat akan langsung dieksekusi secara mendetail.
“Kami sedang menunggu Perpres. Jika sudah terbit, kita tinggal mengatur siapa mengerjakan apa. Daerah bisa mengajukan usulan spesifik, misalnya perbaikan jembatan, jalan, atau sekolah. Kita bagi tugas mana yang porsi provinsi dan mana yang kabupaten,” pungkas Tito menutup keterangannya.
Melalui penguatan kelembagaan ini, diharapkan wajah Sumatera yang sempat terdampak bencana dapat segera pulih dan kembali menggerakkan roda ekonomi masyarakat dengan infrastruktur yang lebih tangguh.