Perang Lawan Narkoba, Polres Metro Bekasi Kota Gulung 121 Tersangka dalam Dua Bulan
Selasa, 23 Jun 2026 23:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah penyangga ibu kota. Selama periode Mei hingga Juni 2026, Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaring peredaran gelap narkotika dengan total 102 kasus yang berhasil diungkap ke publik.
Tidak main-main, sebanyak 121 orang tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Rincian Kasus dan Barang Bukti Fantastis
Dari total 102 kasus yang diproses, Kusumo merinci bahwa 78 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika murni. Sementara itu, 24 kasus lainnya berkaitan erat dengan peredaran obat keras serta obat berbahaya yang dijual tanpa izin resmi. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara jajaran Polres dan Polsek di seluruh wilayah hukum Bekasi.
Aparat juga berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya cukup mencengangkan. Tercatat, polisi menyita ganja seberat 156,29 gram, sabu sebanyak 2.329 gram, ekstasi 5 gram, hingga tembakau sintetis seberat 503,26 gram. Selain narkotika jenis tersebut, petugas juga mengamankan 52.740 butir obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda jika sampai beredar luas.
“Kami tidak mengenal kata kompromi. Siapa pun yang mencoba mengedarkan obat keras dan narkotika di wilayah kami, akan ditindak secara konsisten sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Kusumo dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Modus Operandi: Sistem ‘Dead Drop’ dan Fenomena Pemain Baru
Ada hal menarik dalam pengungkapan kali ini. Pihak kepolisian mencatat adanya pergeseran modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Jika sebelumnya transaksi sering dilakukan secara konvensional, kini para pengedar beralih menggunakan metode yang lebih tertutup guna menghindari deteksi petugas di lapangan.
“Modusnya kini sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) dan dead drop. Barang ditaruh di suatu lokasi tertentu, lalu diambil oleh pihak lain tanpa adanya pertemuan fisik,” jelas Kusumo. Ia juga menambahkan bahwa mayoritas tersangka yang diringkus merupakan wajah-wajah baru yang terhubung dengan jaringan pemasok tertentu.
Beberapa wilayah di Bekasi pun kini masuk dalam radar pengawasan ketat kepolisian. Berdasarkan pemetaan, wilayah seperti Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, hingga Bekasi Selatan menjadi perhatian khusus Polres Metro Bekasi Kota karena intensitas peredaran obat terlarang yang masih ditemukan.
Jeratan Hukum dan Ajakan Kolaborasi Masyarakat
Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang disangkakan mulai dari Pasal 111, 112, hingga 114, yang memiliki ancaman pidana penjara yang cukup lama bagi para pengedar dan bandar.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif. Partisipasi warga dalam memberikan informasi sekecil apa pun mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungannya sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Sinergi antara warga dan Polri adalah kunci utama untuk menciptakan Kota Bekasi yang aman dan bebas dari jeratan obat-obatan terlarang.