Jejak Panas Rp 30 Miliar Dedi Congor: KPK Bidik Aliran Dolar Singapura dalam Skandal Suap Bea Cukai
Selasa, 23 Jun 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti skandal dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai kini semakin tersingkap lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memfokuskan bidikan pada fakta persidangan terbaru yang mengungkap adanya aliran dana fantastis senilai Rp 30 miliar. Uang panas tersebut diduga mengalir deras ke kantong Ahmad Dedi, yang lebih akrab disapa dengan nama Dedi Congor.
Sorotan utama penyidik kini tertuju pada penggunaan mata uang asing dalam transaksi haram tersebut. Bukan dalam bentuk rupiah, uang tersebut disinyalir diberikan dalam bentuk Dolar Singapura (SGD). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fakta ini muncul dari keterangan yang digali di ruang sidang.
Skema Cicilan Dolar Singapura
Berdasarkan temuan di persidangan, aliran dana ke Dedi Congor tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan dilakukan secara bertahap dan terencana. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada dugaan penerimaan rutin yang dilakukan sebanyak enam kali.
“Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Saudara AD ini diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar secara rutin selama enam kali. Totalnya mencapai Rp 30 miliar, di mana pemberian tersebut diduga menggunakan mata uang asing, yaitu SGD,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Meskipun fakta ini sudah benderang di persidangan, pihak lembaga antirasuah tidak ingin gegabah. Budi menambahkan bahwa tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya akan dikumpulkan guna mengonfirmasi kebenaran dari nyanyian di persidangan tersebut terkait kasus suap bea cukai.
Kaitan dengan PT Blueray Cargo
Penyelidikan ini sejatinya merupakan pengembangan dari keterlibatan PT Blueray Cargo dalam pusaran suap importasi barang. Dedi Congor sendiri diketahui sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebelum akhirnya namanya mencuat kembali dengan angka Rp 30 miliar yang mengejutkan publik. Terkait kemungkinan pemanggilan kembali Dedi, KPK menyatakan akan melakukan pembaruan informasi pada waktu yang tepat.
“Bukti dan keterkaitan awal ini butuh konfirmasi lagi agar menjadi alat bukti yang lebih kuat dalam proses hukum. Mengenai jadwal pemeriksaan, tentu akan kami sampaikan perkembangannya nanti,” imbuh Budi.
Tuntutan Berat bagi Para Terdakwa
Di sisi lain, proses hukum terhadap para pemberi suap terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa suap yang digelontorkan bertujuan untuk melicinkan proses pengawasan kepabeanan, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray Cargo bisa keluar dengan jalur istimewa dan lebih cepat.
Dalam sidang tuntutan yang digelar baru-baru ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo menghadapi ancaman pidana penjara. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Berikut adalah rincian tuntutan bagi ketiga terdakwa:
- John Field (Pimpinan Blueray Cargo): Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional): Dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri (Ketua Tim Dokumen): Dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi integritas di sektor kepabeanan. Masyarakat kini menanti keberanian KPK untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam jaringan Dedi Congor dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.