KPK Panggil Bos Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Selasa, 23 Jun 2026 13:04 WIB
Kabarmalam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Langkah terbaru penyidik adalah memanggil Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sosok yang dikenal luas sebagai pengusaha sekaligus Presiden Klub Borneo FC Samarinda.
Nabil, yang kini juga mengemban amanah sebagai anggota Komisi III DPR RI, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari (RW). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas bisnis Nabil di sektor swasta. “NHS diperiksa sebagai wiraswasta dan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (23/6/2026).
Fokus Penyelidikan: Upeti Produksi Batu Bara
Penyelidikan kali ini secara spesifik membidik dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dihitung per metrik ton dari produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan terhadap Nabil Husein sendiri direncanakan berlangsung di kantor KPPN Balikpapan untuk mendalami sejauh mana keterkaitan aliran dana atau kesepakatan yang terjadi dalam lingkup produksi emas hitam tersebut.
Tak hanya sang bos klub sepak bola, penyidik KPK juga memanggil sederet nama dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta, untuk melengkapi berkas penyidikan. Berikut adalah daftar saksi yang turut dipanggil:
- Sukotjo (Kepala BPKAD Kabupaten Kukar)
- Didi Marsono (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti)
- Ibnu Adi (Swasta)
- Indah Nurgusrianty (Ibu Rumah Tangga)
- H. Sunggono (Sekda Kabupaten Kukar)
- Haryanto (Swasta)
- Nyarmiatik (Ibu Rumah Tangga)
- Kusnadi (Swasta)
- H. Mohd Said Amin (Wiraswasta)
- Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kukar)
- Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim)
Babak Baru Kasus Rita Widyasari
Perjalanan hukum Rita Widyasari sejatinya telah berlangsung lama. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan berbagai proyek di Kutai Kartanegara. Meski sempat melakukan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, upaya tersebut kandas pada tahun 2021.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Pondok Bambu. Namun, napas penyidikan KPK belum berhenti. Selain kasus gratifikasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rita masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024 lalu, KPK mengungkap fakta baru mengenai adanya dugaan penerimaan dana dari sejumlah pengusaha tambang yang terus didalami hingga saat ini.