Ikuti Kami
kabarmalam.com

Modus COD Obat Keras Terendus, Pria di Cinere Depok Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 23 Jun 2026 19:33 WIB
Modus COD Obat Keras Terendus, Pria di Cinere Depok Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Kabarmalam.com — Langkah sigap aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria berinisial AS (41) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) di kawasan Cinere, Depok.

Kejadian ini bermula dari kewaspadaan petugas Polsek Cinere yang tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah hukum mereka pada Minggu (21/6) petang, sekitar pukul 18.30 WIB. Di tengah suasana senja, gerak-gerik AS yang tampak gelisah saat menunggu seseorang di depan Ruko Blok M, Cinere, memancing kecurigaan aparat yang sedang berpatroli.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas di lapangan terbukti benar. Saat dihampiri dan dimintai keterangan terkait tujuannya berada di lokasi tersebut, pria paruh baya ini mendadak gugup dan tidak mampu menunjukkan identitas diri yang valid.

Baca Juga  Aksi Heroik Warga Sawangan Depok: Gagalkan Pembobolan Rumah oleh Komplotan Spesialis

Melihat gelagat yang tidak beres, petugas kemudian melakukan tindakan penggeledahan menyeluruh. Benar saja, di dalam dashboard sepeda motor milik pelaku, polisi menemukan bungkusan plastik berisi 50 butir obat tanpa izin edar. Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih mendalam mengungkap simpanan barang bukti lainnya yang disembunyikan pelaku.

“Hasil penggeledahan lanjutan menemukan 25 butir tramadol, 12 butir excimer, dan 1 butir reklona. Pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang tersebut siap untuk diedarkan kepada pembeli yang sudah membuat janji temu di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Chairul Saleh dalam keterangan resminya.

Bisnis Haram Berkedok COD

Dari hasil interogasi sementara, AS membeberkan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Modusnya tergolong klasik namun tetap berisiko, yakni mengandalkan komunikasi jarak jauh dan melakukan pertemuan langsung untuk penyerahan barang guna menghindari pelacakan petugas.

Baca Juga  Misi Mempertahankan Mahkota: SMK Negeri 2 Karanganyar Siap Taklukkan LKBB-PB Nasional

Keuntungan yang didapat AS dari bisnis terlarang ini pun cukup menggiurkan bagi dirinya. Untuk setiap lempeng atau per 10 butir obat yang terjual, ia mampu meraup margin keuntungan hingga Rp 180 ribu. Namun, keuntungan materi tersebut kini berujung pada jeruji besi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti total 88 butir obat keras dan sepeda motornya telah diamankan di markas kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak berwajib menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap kasus kriminal di Depok, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul