Ikuti Kami
kabarmalam.com

Gaya Hidup Mewah Bos Tambang Kalbar Berakhir, Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat Terkait Korupsi Bauksit

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 23 Jun 2026 18:06 WIB
Gaya Hidup Mewah Bos Tambang Kalbar Berakhir, Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat Terkait Korupsi Bauksit

Kabarmalam.com — Penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan mega korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat terus membuahkan hasil signifikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan langkah tegas dengan menyita sederet aset bernilai fantastis milik Sudianto alias Aseng, sosok beneficial owner di balik PT Quality Success Sejahtera (QSS).

Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai angka yang sangat besar. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyegelan aset di wilayah Pontianak dalam rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026.

Koleksi Kendaraan Mewah dan Alat Berat Masuk Daftar Sita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa aset yang disita dari tangan tersangka Sudianto sangat beragam, mencakup kendaraan kelas atas hingga alat penunjang operasional tambang. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah mobil supercar Lamborghini Aventador yang selama ini menjadi simbol kemewahan sang bos tambang.

Baca Juga  Tepis Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Siap Seret Rismon Sianipar ke Jalur Hukum

“Tim gabungan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset atas nama tersangka SDT alias Aseng. Beberapa di antaranya meliputi mobil mewah seperti Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, hingga Toyota Camry,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Tidak hanya kendaraan pribadi, Kejagung juga mengamankan aset yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya:

  • Sejumlah unit ekskavator
  • Beberapa armada dump truck
  • Aset tidak bergerak berupa tanah kavling, bangunan kantor, dan lahan pertambangan

Saat ini, proses mobilisasi aset-aset tersebut dari Kalimantan Barat menuju Jakarta sedang berlangsung. Lamborghini milik tersangka dikabarkan tengah dalam perjalanan laut dan diperkirakan akan tiba di ibu kota pada pekan ini.

Baca Juga  Hindari Tumpang Tindih, KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis Demi Kejagung

Modus Operandi: Menambang di Luar Koordinat

Dibalik gemerlap aset tersebut, tersimpan praktik culas yang merugikan negara. Kasus ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di sektor tambang bauksit melakukan manuver ilegal. Meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, perusahaan ini justru melakukan aktivitas penambangan jauh di luar koordinat wilayah yang telah ditentukan.

Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian “dicuci” menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga dokumen persetujuan ekspor. Dengan cara ini, bauksit ilegal seolah-olah terlihat sah di mata hukum dan bisa dijual ke pasar internasional.

Skandal Suap di Lingkungan Birokrasi

Penyelidikan Kejaksaan Agung juga mencium aroma suap dalam memuluskan dokumen perizinan tersebut. Salah satu tersangka berinisial IA diduga kuat menjalin komunikasi intens dan menyetorkan sejumlah uang kepada oknum penyelenggara negara berinisial HSFD, yang menjabat sebagai analis di Kementerian ESDM.

Baca Juga  Babak Baru Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dengan Gelang Detektor Khusus

“Diduga ada praktik gratifikasi sehingga dokumen yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap diterbitkan izinnya secara melawan hukum,” tambah Anang. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan taksasi atau penilaian terhadap total nilai seluruh aset yang telah disita.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka utama, yakni Sudianto alias Aseng (Beneficial Owner PT QSS), YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan), HSFD (Analis Kementerian ESDM), dan AP (Direktur PT QSS). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sementara negara terus berupaya menarik kembali aset-aset hasil kejahatan tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul