Ikuti Kami
kabarmalam.com

Tragedi Tambora: Celetukan Polos Bocah 5 Tahun Bongkar Aksi Keji Suami Habisi Nyawa Istri Siri

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 23 Jun 2026 20:04 WIB
Tragedi Tambora: Celetukan Polos Bocah 5 Tahun Bongkar Aksi Keji Suami Habisi Nyawa Istri Siri

Kabarmalam.com — Kepolosan seorang anak sering kali menjadi jendela bagi kebenaran yang paling pahit sekalipun. Di tengah hiruk-pikuk kawasan Tambora, Jakarta Barat, sebuah rahasia kelam yang coba disembunyikan rapat-rapat akhirnya terbongkar lewat lisan mungil seorang bocah berusia lima tahun.

Peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berinisial R (40), yang ditemukan tak bernyawa di tangan suami sirinya, ES (30). Kasus pembunuhan istri ini terkuak bukan karena laporan saksi mata dewasa, melainkan dari cerita jujur sang anak kepada warga yang melintas di depan kediaman mereka di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, pada Jumat sore.

Kesaksian Sang Anak yang Menggetarkan Hati

Dengan nada yang mungkin belum memahami sepenuhnya arti kematian, bocah malang tersebut menceritakan pemandangan mengerikan yang ia lihat di dalam rumah. Ia mengisahkan bagaimana sang ibu dicekik oleh ayahnya menggunakan seutas kain hingga tidak lagi bernapas. Kabar ini pun segera menyebar cepat dari mulut ke mulut di lingkungan setempat.

Baca Juga  Gema Waisak 2026: Kemayoran Bersiap Sambut Pindapata Nasional, Simak Rekayasa Lalin Jakarta Berikut

“Saksi menceritakan bahwa korban telah meninggal dunia berdasarkan informasi dari anaknya tersebut,” ungkap Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Merasa curiga dan khawatir, warga kemudian berinisiatif mendatangi rumah korban. Karena pintu terkunci, mereka terpaksa mengintip melalui celah rumah. Pemandangan di dalam sungguh menyayat hati; korban ditemukan dalam posisi terduduk di ruang tamu dengan kondisi yang sudah tidak bernyawa dan mengeluarkan cairan dari mulutnya. Penemuan ini segera dilaporkan ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Merespons laporan warga, jajaran Polsek Tambora bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan ES di lokasi persembunyiannya. Dalam proses penangkapan tersebut, ES dilaporkan tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah saat digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Skandal Dana Hibah Masjid Al Huda: Kades Semangkak Klaten dan Kontraktor Resmi Dijebloskan ke Sel

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, kasus kriminal Jakarta ini ternyata berakar dari konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Tetangga korban mengakui bahwa pasangan suami istri ini memang kerap terlibat cekcok mulut yang hebat. Bahkan, pada malam sebelum kejadian nahas itu, pertengkaran hebat kembali terdengar dari dalam rumah mereka.

Motif Narkoba di Balik Aksi Sadis

Penyelidikan mendalam mengungkapkan fakta lain yang mengejutkan. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ES berada di bawah pengaruh narkotika saat peristiwa itu terjadi. Penyalahgunaan zat terlarang ini diduga kuat menjadi pemicu emosi pelaku yang meledak-ledak hingga tega menghabisi nyawa orang terdekatnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa keributan tersebut bermula dari masalah rumah tangga yang diperparah oleh kondisi pelaku yang menggunakan narkoba. “Mereka ribut karena masalah rumah tangga, dan diperburuk dengan kondisi pelaku yang mengonsumsi narkoba,” jelasnya.

Baca Juga  Gebrakan Tajam Trump: Klaim Israel Bakal Hancur Lebur Tanpa Dukungan Penuh Amerika Serikat

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan sejak Minggu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi korban. Ia terancam dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP serta Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara, ES kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang telah merampas nyawa istrinya dan meninggalkan trauma mendalam bagi buah hatinya sendiri. Sementara itu, jasad korban telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga setelah menjalani proses autopsi di RS Polri Kramat Jati untuk dimakamkan secara layak.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul