Skandal Dana Hibah Masjid Al Huda: Kades Semangkak Klaten dan Kontraktor Resmi Dijebloskan ke Sel
Sabtu, 18 Apr 2026 00:05 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dugaan penyelewengan dana renovasi tempat ibadah di Kabupaten Klaten akhirnya tersingkap lebih lebar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Semangkak berinisial ND, bersama seorang pihak swasta berinisial NM yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek.
Keduanya kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten setelah terjerat pusaran kasus korupsi dana rehabilitasi Masjid Al Huda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. Langkah tegas ini diambil penyidik sebagai upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kronologi dan Peran Tersangka
Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan intensif terkait proyek renovasi yang berlangsung di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Menurutnya, penetapan ND dan NM menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini.
“Kasus ini berfokus pada renovasi Masjid Al Huda. Setelah sebelumnya kami menetapkan satu tersangka, hari ini ada penambahan dua orang lagi, yakni ND selaku kepala desa dan NM dari pihak ketiga,” ujar Edi dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
ND selaku pimpinan di desa dianggap sebagai penanggung jawab utama seluruh kegiatan, sementara NM berperan sebagai penyedia jasa yang mengeksekusi pembangunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Modus Operandi: Ketidaksesuaian dengan RAB
Berbeda dengan kasus markup anggaran pada umumnya, dalam perkara ini penyidik menemukan fakta bahwa dana yang digelontorkan tidak digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan.
Rudy menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi ini dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun, yakni pada 2021, 2022, dan 2023. Total anggaran yang dikucurkan setelah dipotong pajak mencapai Rp 336 juta. Namun, berdasarkan hasil audit, ditemukan selisih yang signifikan.
- Total Anggaran: Sekitar Rp 336 juta (setelah pajak).
- Estimasi Kerugian Negara: Mencapai Rp 203 juta.
- Status Penahanan: Ditahan selama 20 hari ke depan di LP Klaten.
“Temuan dari auditor menunjukkan adanya penggunaan anggaran yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan. Hingga saat ini, belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka,” tambah Rudy.
Pengembangan Kasus dari Perangkat Desa
Penangkapan Kades dan kontraktor ini bukanlah akhir, melainkan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SW. Diketahui, SW merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Semangkak. Ia telah lebih dulu ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik.
Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Kejari Klaten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan guna memastikan keadilan bagi masyarakat, terutama terkait dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik dan keagamaan.