Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Pelecehan Anjing Pomeranian di Penjaringan: Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Pelaku

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 12 Jun 2026 22:04 WIB
Skandal Pelecehan Anjing Pomeranian di Penjaringan: Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Pelaku

Kabarmalam.com — Sebuah peristiwa memilukan sekaligus memicu amarah publik baru-baru ini mencuat di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap seekor anjing ras Pomeranian bernama ‘Sissy’. Tak hanya proses hukum biasa, pihak kepolisian kini tengah menyoroti kondisi psikologis sang pelaku guna mengungkap motif di balik tindakan yang dianggap di luar nalar tersebut.

Peristiwa ini bermula dari sebuah unggahan yang mendadak viral di jagat maya. Dalam rekaman video yang beredar luas, insiden memalukan itu terjadi di sebuah kafe yang cukup ramai. Pelaku, seorang pria yang mengenakan kaos berwarna merah, awalnya terlihat mencoba berinteraksi dengan anjing tersebut. Namun, suasana berubah ketika ia nekat mengekspos kemaluannya dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan hewan di hadapan anjing mungil itu.

Baca Juga  Terjebak Fenomena FOMO: Saat Gaya Hidup Menjadi Beban dan Kaburnya Skala Prioritas

Intervensi Pemilik dan Proses Hukum di Polsek Penjaringan

Aksi bejat tersebut untungnya tidak berlangsung lama setelah pemilik anjing memergoki ulah pelaku. Dengan sigap, pemilik yang merasa berang langsung menghentikan tindakan pelaku dan membawanya ke Polsek Penjaringan untuk diproses secara hukum. Polisi pun segera bergerak cepat mengamankan pria tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa terlapor. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan intensif. “Terlapor sudah kami periksa, dan saat ini tim penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan,” ujar Agta dalam keterangannya kepada media.

Melibatkan Dokter Hewan dan Ahli Psikologi

Mengingat karakteristik kasus yang unik karena melibatkan hewan sebagai korban, kepolisian tidak ingin gegabah. AKBP Agta menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan tenaga ahli untuk memperkuat bukti-bukti dalam pemberkasan. Dokter hewan dikerahkan untuk memeriksa kondisi fisik dan dampak psikis yang mungkin dialami oleh anjing malang tersebut.

Baca Juga  Kabar Duka: Rudi Indratna, Sosok Petugas Damkar Gunungkidul yang Viral Pingsan di Jalan Kini Tutup Usia

“Kami tengah melengkapi keterangan ahli. Karena ini korbannya adalah hewan, pemeriksaan oleh dokter hewan menjadi krusial untuk melihat kondisi kesehatan hewan itu sendiri,” tutur Agta. Selain itu, koordinasi dengan tim kedokteran untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku juga menjadi prioritas. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyimpangan atau gangguan mental yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Ancaman Pidana Pasal 337 KUHP

Terkait konsekuensi hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses akan tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Jika hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 337 KUHP. Pasal ini membawa konsekuensi pidana penjara paling lama satu tahun bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Baca Juga  Mutasi Besar Polri: Kapolri Tunjuk Brigjen Himawan Bayu Aji Sebagai Kapolda Sultra dan Brigjen Yudhi di Bengkulu

“Kami masih melakukan pemberkasan dan persiapan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan (sidik). Jika memang ada unsur pidana yang terpenuhi, terlepas dari bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaannya nanti, kami akan memproses status tersangka lebih lanjut,” pungkas Agta. Kabarmalam.com akan terus memantau perkembangan perlindungan hewan dan keadilan bagi pemilik hewan peliharaan dalam kasus ini.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul