Skandal Pelecehan Anjing Pomeranian di Penjaringan: Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Pelaku
Jumat, 12 Jun 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah peristiwa memilukan sekaligus memicu amarah publik baru-baru ini mencuat di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap seekor anjing ras Pomeranian bernama ‘Sissy’. Tak hanya proses hukum biasa, pihak kepolisian kini tengah menyoroti kondisi psikologis sang pelaku guna mengungkap motif di balik tindakan yang dianggap di luar nalar tersebut.
Peristiwa ini bermula dari sebuah unggahan yang mendadak viral di jagat maya. Dalam rekaman video yang beredar luas, insiden memalukan itu terjadi di sebuah kafe yang cukup ramai. Pelaku, seorang pria yang mengenakan kaos berwarna merah, awalnya terlihat mencoba berinteraksi dengan anjing tersebut. Namun, suasana berubah ketika ia nekat mengekspos kemaluannya dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan hewan di hadapan anjing mungil itu.
Intervensi Pemilik dan Proses Hukum di Polsek Penjaringan
Aksi bejat tersebut untungnya tidak berlangsung lama setelah pemilik anjing memergoki ulah pelaku. Dengan sigap, pemilik yang merasa berang langsung menghentikan tindakan pelaku dan membawanya ke Polsek Penjaringan untuk diproses secara hukum. Polisi pun segera bergerak cepat mengamankan pria tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa terlapor. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan intensif. “Terlapor sudah kami periksa, dan saat ini tim penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan,” ujar Agta dalam keterangannya kepada media.
Melibatkan Dokter Hewan dan Ahli Psikologi
Mengingat karakteristik kasus yang unik karena melibatkan hewan sebagai korban, kepolisian tidak ingin gegabah. AKBP Agta menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan tenaga ahli untuk memperkuat bukti-bukti dalam pemberkasan. Dokter hewan dikerahkan untuk memeriksa kondisi fisik dan dampak psikis yang mungkin dialami oleh anjing malang tersebut.
“Kami tengah melengkapi keterangan ahli. Karena ini korbannya adalah hewan, pemeriksaan oleh dokter hewan menjadi krusial untuk melihat kondisi kesehatan hewan itu sendiri,” tutur Agta. Selain itu, koordinasi dengan tim kedokteran untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku juga menjadi prioritas. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyimpangan atau gangguan mental yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Ancaman Pidana Pasal 337 KUHP
Terkait konsekuensi hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses akan tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Jika hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 337 KUHP. Pasal ini membawa konsekuensi pidana penjara paling lama satu tahun bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.
“Kami masih melakukan pemberkasan dan persiapan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan (sidik). Jika memang ada unsur pidana yang terpenuhi, terlepas dari bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaannya nanti, kami akan memproses status tersangka lebih lanjut,” pungkas Agta. Kabarmalam.com akan terus memantau perkembangan perlindungan hewan dan keadilan bagi pemilik hewan peliharaan dalam kasus ini.