Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Siasat Busuk Bos Vendor Gelembungkan Harga Motor Listrik Rp 1,1 Triliun
Jumat, 12 Jun 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Aroma tak sedap yang menyelimuti tata kelola program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya bermuara pada penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), kini resmi menyandang status tersangka setelah diduga kuat menjadi otak di balik penggelembungan harga atau markup pengadaan armada operasional motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan tersangka tergolong rapi namun fatal. AM disinyalir melakukan manipulasi harga pada setiap unit motor listrik agar nilai kontraknya mendekati batas maksimal atau pagu anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Modus Operandi: Mengatur Harga Demi Pagu
Dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Syarief menjelaskan bahwa langkah AM bukan sekadar mencari keuntungan wajar, melainkan sudah mengarah pada tindakan melawan hukum. Tersangka diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak internal BGN.
“Tujuannya sangat jelas, yakni agar harga yang diajukan mendekati pagu anggaran yang tersedia. Kami menemukan indikasi kuat adanya pengaturan HPS yang dilakukan secara ilegal untuk memuluskan aksi markup ini,” tegas Syarief pada Jumat (12/6/2026).
Vendor ‘Siluman’ Tanpa Dealer dan Bengkel
Hal yang lebih mengejutkan adalah fakta mengenai profil PT Yasa Artha Trimanunggal itu sendiri. Meski mengelola proyek bernilai fantastis, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki infrastruktur dasar yang memadai. Syarief menyebut PT YAT belum memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif di Indonesia, yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi vendor pengadaan kendaraan.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif, dan secara administratif sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Namun, proses pengadaan tetap dipaksakan berjalan sebelum waktunya,” tambahnya. Padahal, anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 1,1 triliun.
Lingkaran Korupsi di Tubuh Badan Gizi Nasional
Kasus korupsi ini tidak berhenti pada sosok Andri Mulyono saja. Kejagung sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar yang menduduki posisi strategis di Badan Gizi Nasional. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony Sonjaya)
Penyidik menduga adanya gurita penyimpangan dalam program MBG, mulai dari afiliasi gelap dengan yayasan pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga markup massal pada berbagai pengadaan barang seperti sepatu, tablet, hingga televisi.
Saat ini, AM telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, dikabarkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan membeberkan 26 nama lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).