Skandal Korupsi BGN: Tabir Gelap di Balik Pengadaan Motor Listrik Rp 1 Triliun dan ‘Mark Up’ Fantastis
Kamis, 04 Jun 2026 16:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya tersingkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membongkar praktik lancung dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan jajaran petingginya. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang merugikan negara tersebut.
Awal Mula Kecurigaan: Video Viral dan Bantahan yang Runtuh
Kasus ini mulai terendus publik saat sebuah video amatir mendadak viral pada April 2026. Video tersebut memperlihatkan deretan panjang motor listrik dengan logo BGN yang diklaim mencapai puluhan ribu unit. Kala itu, Dadan Hindayana sempat menepis narasi yang berkembang dengan menyebut angka 70.000 unit sebagai hoaks. Ia berdalih bahwa pengadaan tersebut hanyalah bagian dari operasional satuan pelayanan dengan jumlah riil 21.801 unit.
Dalam pembelaannya di kompleks Istana Kepresidenan kala itu, Dadan mengklaim bahwa harga per unit motor tersebut justru berada di bawah harga pasar. Ia menyebut angka Rp 42 juta per unit sebagai hasil negosiasi yang menguntungkan negara. Namun, penyelidikan mendalam oleh tim Kejaksaan Agung menemukan fakta yang jauh berbeda dari klaim manis tersebut.
Proyek Rp 1 Triliun dan Vendor yang Bermasalah
Investigasi Kejagung mengungkap adanya intervensi sistematis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan anggaran. Nilai proyek fantastis untuk 21.801 unit motor listrik tersebut mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 1,035 triliun. Ironisnya, proyek raksasa ini diserahkan kepada PT YAT, sebuah vendor yang dinilai tidak memiliki kualifikasi mumpuni.
“PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif. Selain itu, kami menemukan adanya penggelembungan harga atau mark up yang disengaja,” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry. Penyidik menduga kuat bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) sengaja dimanipulasi agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi meraup keuntungan pribadi.
Bukan Sekadar Motor: Sepatu hingga TV Mewah Ikut Dikorupsi
Praktik korupsi BGN ternyata tidak berhenti pada kendaraan operasional saja. Kejagung mengidentifikasi sejumlah pengadaan lain yang sarat akan aroma penyimpangan, di antaranya:
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang menabrak aturan ketentuan.
- Pembelian 31.994 unit tablet yang harganya telah dinaikkan secara tidak wajar.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai sama sekali tidak relevan dengan kebutuhan operasional program gizi.
Lebih mengejutkan lagi, terdapat temuan mengenai yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka yang ditunjuk secara sepihak sebagai mitra operasional. Yayasan tersebut diduga mengeruk insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya, sebuah angka yang sangat kontras dengan semangat program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menyasar kesejahteraan masyarakat luas.
Saat ini, Dadan Hindayana beserta dua koleganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan yang secara nyata telah melukai kepercayaan publik dan menguras keuangan negara demi kepentingan segelintir elite.