Skandal Korupsi Badan Gizi Nasional: Bayar Lunas Motor Listrik yang Belum Dirakit, Kejagung Seret Tersangka Baru
Jumat, 12 Jun 2026 20:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) kian terkuak lebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar praktik lancung dalam proyek pengadaan kendaraan operasional untuk satuan pelayanan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini mencengangkan: negara telah melakukan pembayaran lunas kepada vendor, padahal unit motor listrik yang dipesan nyatanya belum wujud alias belum dirakit sama sekali.
Permainan ‘Culas’ di Balik Pengadaan Motor Listrik
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial AM (Andri Mulyono). Sosok ini merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebuah perusahaan yang diduga kuat memenangi proyek melalui jalur belakang atau kongkalikong dengan oknum internal di BGN.
Syarief menjelaskan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk menyandang status sebagai vendor motor listrik. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel resmi yang beroperasi secara aktif. Namun, demi meloloskan ambisinya, AM diduga menjalin kerja sama dengan pihak lain sebagai kedok untuk memenuhi syarat formalitas dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Modus Operandi: Manipulasi Dokumen dan Markup Harga
Penyelidikan mendalam Kejagung mengungkap bahwa AM tidak bekerja sendirian. Ia disinyalir aktif melakukan pendekatan kepada pihak-pihak di dalam BGN untuk mengatur jalannya tender, termasuk menyepakati adanya penggelembungan harga atau markup yang nilainya di luar nalar sehat. Meski angka pasti per unitnya masih dalam tahap audit, jaksa penyidik memastikan ada selisih harga yang sangat signifikan dari nilai pasar yang wajar.
Kejanggalan semakin memuncak ketika ditemukan bukti bahwa AM telah menerima pembayaran penuh 100 persen dari kas negara. Hal ini bisa terjadi karena adanya manipulasi pada Berita Acara Serah Terima (BAST). Dalam dokumen tersebut, seolah-olah seluruh unit motor listrik telah selesai dirakit dan dikirim sesuai spesifikasi. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan unit-unit tersebut masih berupa komponen yang belum terakit, bahkan spesifikasinya jauh di bawah standar yang dibutuhkan untuk operasional Badan Gizi Nasional.
Gurita Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kasus motor listrik ini hanyalah puncak gunung es dari dugaan korupsi besar yang melanda instansi tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kunci, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang dekat Sony.
Penyidik mendeteksi adanya aroma penyimpangan yang sistematis, mulai dari keterlibatan yayasan-yayasan tertentu dalam pengelolaan dapur SPPG hingga pengadaan logistik lainnya seperti sepatu, tablet, hingga televisi yang semuanya terindikasi mengalami markup. Dinamika kasus ini semakin menarik setelah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan menyerahkan daftar 26 nama yang diduga ikut mencicipi aliran dana haram tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara di tengah upaya pemerintah memperbaiki gizi masyarakat melalui program strategis ini. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat keras bahwa anggaran publik bukan untuk menjadi bancakan para pemburu rente.