Aksi Brutal Perampok di Depok: Ibu dan Anak Dibacok Menggunakan Parang Pajangan Milik Sendiri
Jumat, 12 Jun 2026 16:34 WIB
Kabarmalam.com — Suasana sunyi di kawasan Sukamaju Baru, Depok, mendadak pecah oleh aksi kekerasan yang memilukan. Seorang pria berinisial DR (28) kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menyatroni sebuah rumah dan melakukan penganiayaan berat terhadap penghuninya. Ironisnya, senjata yang digunakan pelaku untuk melukai korban bukanlah barang yang ia persiapkan dari luar, melainkan sebuah parang pajangan yang ia temukan di dalam rumah tersebut.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Mencuri Parang
Peristiwa mencekam ini bermula pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor Km 35, Tapos, Kota Depok. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, DR awalnya masuk ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Saat menyisir ruangan, mata pelaku tertuju pada sebuah parang yang tergantung sebagai hiasan dinding.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa DR mengambil parang tersebut dengan dalih untuk berjaga-jaga. Namun, situasi berubah menjadi kacau ketika pelaku mencoba merangsek masuk ke dalam salah satu kamar untuk mencari barang berharga lainnya. Naas, penghuni rumah ternyata belum terlelap dan menyadari keberadaan orang asing.
Teriakan Histeris yang Berujung Tragedi
Begitu melihat sosok asing di kamarnya, korban spontan berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut rupanya membuat DR panik. Dalam kondisi terdesak dan sudah menggenggam parang hasil curiannya, pelaku langsung membabi buta menyerang korban.
Mendengar kegaduhan di kamar anaknya, sang ibu segera datang berusaha menghalau aksi pelaku dan melindungi buah hatinya. Namun, keberanian sang ibu justru dibalas dengan sabetan senjata tajam oleh DR. Setelah melukai kedua korban, pelaku bergegas melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa satu buah unit ponsel milik korban.
Kondisi Korban dan Pengejaran Pelaku Lain
Akibat serangan brutal tersebut, kedua korban menderita luka serius. Sang anak mengalami luka robek di bagian pipi dan kepala, sementara sang ibu harus menerima kenyataan pahit karena luka di bagian tangan yang mengakibatkan jarinya hampir putus. Beruntung, setelah mendapatkan perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit, kondisi keduanya kini telah stabil dan diizinkan pulang.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan perawatan di rumah sakit kurang lebih 3 hari, saat ini sudah bisa kembali ke rumah,” tutur Kompol Jupriono saat memberikan keterangan kepada media.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan DR sebagai tersangka utama. Namun, tugas aparat belum selesai. Polisi kini tengah memburu rekan pelaku berinisial IY yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminalitas di Depok tersebut secara bersama-sama. Sosok IY kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakan kejinya, DR dan rekannya yang masih buron dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi perampokan di lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan.