PSI Dukung KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Upaya Memutus Rantai ‘Kerajaan’ dan Kultus Individu
Jumat, 24 Apr 2026 16:05 WIB
Kabarmalam.com — Isu reformasi tata kelola partai politik di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol maksimal dua periode. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menjaga kesehatan demokrasi di internal partai.
Melawan Fenomena Kultus Individu
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, mengungkapkan bahwa durasi kepemimpinan yang terlalu lama di pucuk pimpinan partai berisiko melahirkan pengkultusan terhadap sosok tertentu. Menurutnya, partai politik seharusnya menjadi institusi yang dinamis, bukan panggung pribadi bagi figur tunggal.
“Bagi kami, ini adalah hal yang sangat mendasar. Kita tidak ingin terjadi pengkultusan di institusi partai politik. Fenomena yang kita saksikan saat ini, adanya kultus terhadap ketua-ketua umum, sering kali terjadi karena mereka terlalu lama memegang kendali di institusi tersebut,” ujar Ali saat memberikan keterangan kepada tim redaksi, Jumat (26/4).
Menghapus Stigma ‘Jabatan Warisan’
Lebih lanjut, Ali menyoroti kegelisahan publik mengenai jabatan ketua umum yang seolah-olah menjadi harta karun atau ‘warisan’ keluarga yang bisa diturunkan begitu saja. Ia menganggap usulan KPK sangat rasional demi mengembalikan fungsi utama partai sebagai wadah kaderisasi.
Ali memperingatkan bahwa pihak-pihak yang menolak usulan pembatasan ini patut dicurigai sedang berupaya membangun ‘kerajaan’ kecil di dalam tubuh parpol. Jika kaderisasi tersumbat oleh dominasi satu keluarga, maka fungsi demokrasi di dalam partai tersebut otomatis akan lumpuh.
“Jika ada partai yang tidak setuju, bisa jadi mereka memang ingin melakukan pelembagaan keluarga atau membangun kerajaan. Akibatnya, fungsi kaderisasi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Jabatan ketua umum akhirnya hanya menjadi urusan domestik keluarga tertentu,” tegasnya dengan nada lugas.
Usulan Sanksi Bagi Parpol yang Kadernya Korupsi
Tak hanya soal jabatan, PSI juga melontarkan gagasan berani terkait penegakan integritas. Ali mengusulkan agar ada sanksi tegas bagi partai politik yang kadernya, terutama yang menduduki jabatan menteri, terjerat kasus korupsi.
Ia meyakini bahwa korupsi yang dilakukan oleh kader di level eksekutif sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan ada korelasi dengan peran partai maupun ketua umumnya. Menurutnya, standar moral yang tinggi harus diterapkan untuk memastikan partai bertanggung jawab atas perilaku kadernya secara kolektif.
“Saya tidak percaya jika ada satu partai politik yang punya tiga menteri, dan ketiganya terlibat korupsi secara individu saja. Pasti ada keterlibatan atau setidaknya menteri-menteri tersebut ditunggangi oleh partainya untuk memperkaya diri maupun kelompoknya. Di sinilah fungsi pengawasan pimpinan partai dipertaruhkan,” tambahnya.
Kajian Strategis KPK untuk Masa Depan Demokrasi
Sebagai informasi, rekomendasi ini lahir dari kajian mendalam yang dilakukan oleh KPK melalui Direktorat Monitoring. Dalam kajian tersebut, ditemukan sejumlah poin krusial yang perlu segera dibenahi dalam sistem kepartaian di tanah air demi menutup celah praktik koruptif.
KPK merumuskan sedikitnya 16 rekomendasi strategis, di mana salah satu poin utamanya adalah memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sehat dengan membatasi masa jabatan ketua umum maksimal dua periode kepengurusan. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai politik dinasti dan menciptakan iklim kompetisi yang lebih terbuka di internal partai politik Indonesia.