Terseret Skandal Dugaan Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Tegaskan Bantahan dan Siapkan Hotman Paris
Selasa, 09 Jun 2026 16:04 WIB
Kabarmalam.com — Nama presenter kondang tanah air, Raffi Ahmad, mendadak menjadi perbincangan hangat setelah terseret dalam pusara dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Menanggapi isu yang beredar luas tersebut, suami Nagita Slavina ini akhirnya angkat bicara dan memberikan bantahan keras terkait keterlibatannya.
Ditemui di sela-sela kegiatannya di studio FYP, Trans 7, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026), Raffi menegaskan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak berdasar. Dengan raut wajah serius, ayah tiga anak ini menyatakan kesiapannya untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya agar tidak terjadi simpang siur di tengah masyarakat.
Klarifikasi Bersama Hotman Paris
Raffi Ahmad menyadari bahwa isu ini sensitif, terutama karena menyangkut institusi negara dan hukum. Oleh karena itu, ia berencana menggandeng pengacara kondang Hotman Paris untuk memberikan penjelasan lebih detail dalam waktu dekat. Raffi memilih untuk menunggu kepulangan sang pengacara sebelum membuka fakta yang ada ke publik.
“Saya akan klarifikasi, itu berita tidak benar. Nanti hari Kamis bersama bang Hotman. Begitu bang Hotman pulang, kita akan sampaikan semuanya secara jelas,” ujar Raffi dengan nada tegas. Ia juga mengingatkan semua pihak agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
Awal Mula Nama Raffi Ahmad Mencuat
Nama Raffi Ahmad sendiri muncul ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait adanya dugaan penitipan barang elektronik kepada pihak Blueray Cargo. Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, membenarkan adanya fakta terkait “titipan” tersebut dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan John Field dkk.
Berdasarkan keterangan yang ada, Raffi diduga sempat menitipkan sekitar dua unit perangkat elektronik, kemungkinan berupa laptop atau ponsel, karena faktor perkenalan dengan pihak terkait. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini tindakan tersebut belum dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan atau tindak pidana serius lainnya.
“Kami belum mengarah pada indikasi penyelundupan karena faktanya hanya sekitar dua unit yang dititipkan, mungkin karena adanya perkenalan. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan Blueray kemarin, kami tidak mengembangkan terlalu jauh karena belum ada fakta kuat yang mengarah pada pengurusan keimigrasian di Bea dan Cukai,” jelas Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Fakta Persidangan dan Langkah Lanjutan KPK
Isu ini pertama kali menggelinding setelah sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, pada Jumat (5/6). Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK mencecar saksi Sri Pangestuti, seorang pengusaha jasa kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan pengiriman barang-barang mewah seperti laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Meski saat ini posisi Raffi Ahmad belum sampai pada tahap pemanggilan saksi secara resmi, pihak KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mendalami fakta-fakta baru yang muncul di persidangan. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat untuk memperjelas konstruksi kasus, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan klarifikasi resmi yang dijanjikan oleh Raffi Ahmad dan tim hukumnya pada Kamis mendatang untuk memastikan apakah keterlibatannya murni karena hubungan personal atau terdapat unsur lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.