Ikuti Kami
kabarmalam.com

Bongkar Sengkarut Tata Kelola Parpol, KPK Desak Kewajiban Laporan Dana Pendidikan Politik hingga Pembatasan Masa Jabatan Ketum

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 17 Apr 2026 21:04 WIB
Bongkar Sengkarut Tata Kelola Parpol, KPK Desak Kewajiban Laporan Dana Pendidikan Politik hingga Pembatasan Masa Jabatan

Kabarmalam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan bidikan serius pada sistem internal partai politik di Indonesia. Melalui kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring, lembaga antirasuah ini mengusulkan sebuah langkah revolusioner: partai politik wajib melaporkan secara transparan seluruh kegiatan pendidikan politik yang dibiayai oleh uang negara atau bantuan pemerintah.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pantauan tim Komisi Pemberantasan Korupsi, ditemukan setidaknya empat lubang besar dalam tata kelola partai politik saat ini. Masalah tersebut meliputi ketiadaan roadmap pendidikan politik yang jelas, belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, absennya sistem pelaporan keuangan yang mumpuni, hingga ketidakjelasan lembaga pengawas dalam UU Partai Politik yang berlaku saat ini.

Lingkaran Setan Mahar Politik dan Korupsi Kepala Daerah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kajian ini berangkat dari keprihatinan atas maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK mencatat adanya pola berulang di mana modal besar yang dikeluarkan dalam kontestasi Pilkada seringkali menjadi akar masalah.

Baca Juga  Sinergi Buruh dan Keamanan Nasional: Pesan Mendalam Kapolri Sigit di Halal Bihalal KSPSI

“Begitu calon terpilih dilantik, mereka cenderung melakukan pengkondisian proyek dan menunjuk vendor tertentu sebagai balas budi. Di sinilah muncul dugaan suap ijon,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK. Uniknya, aliran dana ini seringkali tidak masuk langsung ke kantong kepala daerah, melainkan langsung ke pemodal politiknya.

KPK juga menyoroti tingginya biaya politik sejak dini, termasuk adanya ‘mahar politik’ yang harus disetorkan calon demi mendapatkan kendaraan partai. Fenomena inilah yang memicu pejabat terpilih untuk mencari cara mengembalikan modal besar yang telah mereka keluarkan.

16 Rekomendasi KPK untuk Benahi ‘Dapur’ Parpol

Sebagai solusi konkret, KPK menyodorkan 16 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Kemendagri, Kemenkumham, hingga DPR RI. Berikut adalah beberapa poin krusial dari rekomendasi tersebut:

  • Transparansi Dana Publik: Mewajibkan laporan kegiatan pendidikan politik yang didanai pemerintah, mencakup detail peserta, tujuan, hingga output kegiatan.
  • Standarisasi Kurikulum: Kemendagri didesak untuk merevisi aturan guna mengatur materi kurikulum pendidikan politik agar memiliki acuan yang jelas bagi semua partai politik.
  • Reformasi Kaderisasi: Mengusulkan penggolongan kader menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, calon legislatif hingga calon presiden harus melalui sistem kaderisasi internal yang terukur dengan batas waktu minimal bergabung tertentu.
  • Pembatasan Jabatan Ketum: Untuk menjaga regenerasi dan demokrasi internal, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai maksimal hanya dua periode.
  • Audit dan Sanksi Tegas: Menuntut audit laporan keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun dan pengintegrasiannya ke sistem pelaporan pemerintah yang bisa diakses publik. Tak ketinggalan, usulan sanksi bagi partai yang tidak patuh juga menjadi sorotan.
  • Penghapusan Sumbangan Korporasi: KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha dan menggantinya dengan sumbangan perseorangan berbasis Beneficial Ownership guna menghindari pengaruh kepentingan bisnis yang berlebihan.
Baca Juga  Babak Baru Korupsi LNG Pertamina: Jaksa KPK Tegaskan Proses Hukum Murni Tanpa Intervensi

Rangkaian rekomendasi ini diharapkan dapat menutup celah tindak pidana korupsi yang selama ini kerap berakar dari lemahnya tata kelola dan transparansi di tubuh partai politik. Dengan sistem yang lebih sehat, diharapkan lahir pemimpin-pemimpin yang tidak lagi terbebani oleh utang budi kepada penyokong dana haram.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul